Cuti Bersama

Cuti Bersama adalah cuti yang diberikan oleh pemerintah kepada pegawai sebagai kepanjangan dari hari libur nasional. Cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan. Cuti bersama ditetapkan dengan keputusan bersama antara Menteri Agama, menteri yang bertugas pokok di bidang ketenagakerjaan, dan menteri yang bertugas pokok di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Daftar Isi

Cuti bersama dari Tahun ke Tahun

2002

Dasar hukum: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 461 Tahun 2002, KEP.216/MEN/2002, dan 1/SKB/M.PAN/XI/2002
Tanggal Hari Keterangan
5, 9, dan 10 Desember Kamis, Senin, dan Selasa Cuti bersama Idul Fitri 1423 Hijriah
26 Desember Kamis Cuti Bersama Hari Raya Natal

2003

Dasar hukum: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 461 Tahun 2002, KEP.216/MEN/2002, dan 1/SKB/M.PAN/XI/2002
Tanggal Hari Keterangan
24 November Senin Cuti bersama Idul Fitri 1424 Hijriah
27-28 November Kamis, Jumat Cuti bersama Idul Fitri 1424 Hijriah
26 Desember Jumat Cuti bersama Hari Raya Natal

2004

Dasar hukum: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 357 Tahun 2003, KEP.191/MEN/2003, dan 3/SKB/M.PAN/7/2003
Tanggal Hari Keterangan
17,18, dan 19 November Rabu, Kamis, dan Jum’at Cuti Bersama

2005

Dasar hukum: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 362 Tahun 2004, KEP.119/MEN/VII/2004, dan SKB/2/M.PAN/7/2004
Tanggal Hari Keterangan
2, 5, 7, 8, November Rabu, Sabtu, Senin, Selasa Cuti Bersama (7 dan 8 November fakultatif)

2006

Dasar hukum: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 407 Tahun 2005, KEP.185/MEN/VII/2005, dan SKB/2/M.PAN/7/2005
Tanggal Hari Keterangan
31 Maret Jum’at Cuti Bersama
26 Mei Jum’at Cuti Bersama
18 Agustus Jum’at Cuti Bersama
23, 26, 27 Oktober Senin, Kamis, Jumat Cuti Bersama

2007

Dasar hukum: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP.481 Tahun 2006, KEP.281/MEN/VII/2006, dan SKB/3/M.PAN/7/2006
Tanggal Hari Keterangan
18 Mei Jumat Cuti bersama menyambung hari libur kenaikan Yesus Kristus, Kamis tanggal 17 Mei 2007
12 dan 15, 16 Oktober Jumat dan Senin, Selasa Cuti bersama sebelum dan sesudah hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1428 Hijriyah, Sabtu dan Minggu tanggal 13-14 Oktober 2007
21 dan 24 Desember Jumat dan Senin Cuti bersama menyambung hari libur Hari Raya Idul Adha, Kamis tanggal 20 Desember 2007 dan sebelum Natal, Selasa tanggal 25 Desember 2007

2008

Dasar hukum: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 55 Tahun 2007, KEP.222/MEN/V/2007, dan SKB/3/M.PAN/5/2007
Tanggal Hari Keterangan
11 Januari Jum’at Cuti bersama menyambung hari libur Tahun Baru 1429 Hijriyah, Kamis tanggal 10 Januari 2008
29, 30 September, dan 3 Oktober Senin, Selasa, dan Jumat Cuti bersama sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1429 Hijriyah, Rabu dan Kamis tanggal 1-2 Oktober 2008
26 Desember Jumat Cuti bersama menyambung hari libur Hari Raya Natal, Kamis tanggal 25 Desember 2008

2009

Dasar hukum: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 4 Tahun 2008, KEP.115/MEN/VI/2008, dan SKB/6/M.PAN/6/2008
Tanggal Hari Keterangan
2 Januari Jum’at Cuti Bersama Tahun Baru Masehi
18 September Jum’at Cuti Bersama Idul Fitri
23 September Rabu Cuti Bersama Idul Fitri
24 Desember Kamis Cuti Bersama Natal

2010

Dasar hukum: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2009, KEP.227/MEN/VIII/2009, dan SKB/13/M.PAN/8/2009
Tanggal Hari Keterangan
9 September Kamis Cuti Bersama Idul Fitri
13 September Senin Cuti Bersama Idul Fitri
24 Desember Jumat Cuti Bersama Hari Raya Natal

2011

Dasar hukum: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2010, KEP.110/MEN/VI/2010, dan SKB/7/M.PAN-RB/06/2010
Tanggal Hari Keterangan
16 Mei Senin Cuti Bersama Hari Raya Waisak Tahun 2555
3 Juni Jumat Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
29 Agustus Senin Cuti Bersama Idul Fitri 1 Syawal 1432 Hijriyah
1 – 2 September Kamis – Jum’at Cuti Bersama Idul fitri 1 Syawal 1432 Hijriyah
26 Desember Senin Cuti Bersama Hari Raya Natal

2012

Dasar hukum: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2011, KEP.4/MEN/VII/2011, dan SKB/3/M.PAN-RB/07/2011
Tanggal Hari Keterangan
18 Mei Jumat Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
21-22 Agustus Selasa – Rabu Cuti Bersama Idul Fitri 1433 Hijriyah
16 Nopember Jumat Cuti Bersama Tahun Baru Hijriyah 1434
24 Desember Senin Cuti Bersama Hari Raya Natal
31 Desember Senin Cuti Bersama Tahun Baru Masehi 2013

2013

Dasar hukum: Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2012, SKB.6/MEN.VII/2012, dan 2 Tahun 2012
Tanggal Hari Keterangan
5-7 Agustus Senin-Rabu Cuti Bersama Idul Fitri 1434 Hijriyah
14 Oktober Senin Cuti Bersama Idul Adha 1434 Hijriyah
26 Desember Kamis Cuti Bersama Natal

Ketentuan Khusus di Kementerian Keuangan

Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-3559/MK.1/2009 mengatur cuti bersama di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai berikut:

  • Penggunaan cuti tahunan dapat digabungkan dengan cuti bersama, dengan jumlah paling sedikit menjadi 3 hari kerja.
  • Cuti bersama yang tidak digunakan karena kepentingan dinas dan berdasarkan surat tugas, tetap menjadi hak cuti tahunan PNS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *