Tag Archives: Kepegawaian

Kenaikan Pangkat Reguler

Kenaikan Pangkat Reguler adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dan diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. Kenaikan pangkat reguler diberikan sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat

Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural melalui Pencalonan Terbuka

Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural melalui Pencalonan Terbuka adalah proses pengisian jabatan struktural tertentu melalui seleksi yang diinformasikan secara terbuka dan dapat diikuti oleh setiap pegawai (PNS) di lingkungan organisasi yang menyelenggarakan. Proses ini juga dikenal dengan sebutan Open Bidding Jabatan

Pangkat

Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.

Jabatan

Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai dalam rangka suatu satuan organisasi.

Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan/Diperbantukan

Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan atau Diperbantukan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya. PNS yang dipekerjakan, gajinya dibebankan pada instansi induknya. Sedangkan PNS yang diperbantukan, gajinya dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan.

Peringatan Tertulis

Peringatan Tertulis adalah peringatan yang diberikan secara tertulis kepada pegawai Kementerian Keuangan atau PNS lain yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungan Kementerian Keuangan karena tidak mematuhi jam kerja, yaitu tidak masuk bekerja, terlambat masuk bekerja (TL), atau pulang sebelum waktunya

Pola Mutasi Jabatan Karier di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan

Pola Mutasi Jabatan Karier adalah sistem pemindahan PNS dalam Jabatan Karier yang dilakukan secara terencana dengan memperhatikan persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi. Yang dimaksud dengan Jabatan Karier adalah jabatan struktural eselon II, eselon III, eselon IV, dan

Cuti di Luar Tanggungan Negara

Cuti di Luar Tanggungan Negara adalah cuti yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus-menerus dikarenakan alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak (semisal untuk mengikuti suami yang bertugas keluar negeri), cuti diluar tanggungan negara dapat diberikan paling

Cuti Karena Alasan Penting

Cuti Karena Alasan Penting adalah cuti yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena adanya alasan yang penting.

Cuti Bersalin

Cuti Bersalin atau Cuti Melahirkan atau Cuti Hamil adalah cuti yang diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita yang menjalani persalinan.