Tag Archives: Kepegawaian
Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan Pangkat Reguler adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu dan diberikan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. Kenaikan pangkat reguler diberikan sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat
Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural melalui Pencalonan Terbuka
Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural melalui Pencalonan Terbuka adalah proses pengisian jabatan struktural tertentu melalui seleksi yang diinformasikan secara terbuka dan dapat diikuti oleh setiap pegawai (PNS) di lingkungan organisasi yang menyelenggarakan. Proses ini juga dikenal dengan sebutan Open Bidding Jabatan
Pangkat
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan/Diperbantukan
Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan atau Diperbantukan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya. PNS yang dipekerjakan, gajinya dibebankan pada instansi induknya. Sedangkan PNS yang diperbantukan, gajinya dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan.
Peringatan Tertulis
Peringatan Tertulis adalah peringatan yang diberikan secara tertulis kepada pegawai Kementerian Keuangan atau PNS lain yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungan Kementerian Keuangan karena tidak mematuhi jam kerja, yaitu tidak masuk bekerja, terlambat masuk bekerja (TL), atau pulang sebelum waktunya
Pola Mutasi Jabatan Karier di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan
Pola Mutasi Jabatan Karier adalah sistem pemindahan PNS dalam Jabatan Karier yang dilakukan secara terencana dengan memperhatikan persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi. Yang dimaksud dengan Jabatan Karier adalah jabatan struktural eselon II, eselon III, eselon IV, dan
Cuti di Luar Tanggungan Negara
Cuti di Luar Tanggungan Negara adalah cuti yang diberikan kepada PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus-menerus dikarenakan alasan-alasan pribadi yang penting dan mendesak (semisal untuk mengikuti suami yang bertugas keluar negeri), cuti diluar tanggungan negara dapat diberikan paling
Cuti Karena Alasan Penting
Cuti Karena Alasan Penting adalah cuti yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena adanya alasan yang penting.
Cuti Bersalin
Cuti Bersalin atau Cuti Melahirkan atau Cuti Hamil adalah cuti yang diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita yang menjalani persalinan.