Category Archives: Dasar Pengetahuan
E-Filing SPT
E-Filing SPT adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on-line yang real time melalui website Ditjen Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
Kerangka Acuan Kerja
Kerangka Acuan Kerja atau Kerangka Acuan Kegiatan yang disingkat KAK adalah dokumen perencanaan kegiatan yang berisi penjelasan/keterangan mengenai apa, mengapa, siapa, kapan, di mana, bagaimana, dan berapa perkiraan biayanya suatu kegiatan.
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau Restitusi Pajak adalah pengembalian penerimaan pajak dari negara kepada wajib pajak (WP) yang terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak
Wajib Pajak Patuh
Wajib Pajak Patuh (WP Patuh) adalah Wajib Pajak (WP) yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak sebagai Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu yang dapat diberi Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (restitusi pajak pendahuluan) berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Pengembalian Penerimaan Negara atas Beban Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
Ruang Lingkup Pengembalian Pelaksanaan pembayaran pengembalian penerimaan negara atas beban Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) merupakan pengembalian atas penerimaan tahun anggaran sebelumnya yang meliputi: pengembalian atas penerimaan negara yang diterima melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN); pengembalian atas penerimaan negara
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen lainnya yang dipersamakan dengan DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Kementerian Negara/Lembaga dan disahkan oleh Dirjen Perbendaharaan atau Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN).
Rumpun Jabatan Fungsional
Rumpun Jabatan Fungsional adalah himpunan jabatan fungsional yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan.
Elemen Kunci 2009
Elemen Kunci, berdasarkan Keputusan Bersama Dirjen Perbendaharaan dan Dirjen Pajak Nomor KEP-231/PB/2009 dan KEP-158/PJ/2009, adalah elemen data yang digunakan sebagai kunci untuk kebutuhan penyandingan data antara data MPN dan data Bank/Pos Persepsi Pusat (rekonsiliasi transaksi), dan antara data MPN dan
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak penghasilan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.







