Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-287/PB/2015
Standar Operasional Prosedur pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Dasar Hukum (Mengingat)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 278/PMK.05/2014
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015 tentang Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan
Riwayat
Mencabut: Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-133/PB/2014 tentang Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Ditindaklanjuti dengan: Surat Sekretaris Ditjen Perbendaharaan Nomor S-8748/PB.1/2015 tentang Penjelasan dan Penyampaian Terkait KEP-287/PB/2015 Tentang SOP pada KPPN
Leave a Reply