Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural melalui Pencalonan Terbuka

Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural melalui Pencalonan Terbuka adalah proses pengisian jabatan struktural tertentu melalui seleksi yang diinformasikan secara terbuka dan dapat diikuti oleh setiap pegawai (PNS) di lingkungan organisasi yang menyelenggarakan. Proses ini juga dikenal dengan sebutan Open Bidding Jabatan atau Lelang Jabatan.

Daftar Isi

Dasar Hukum

Lelang jabatan di Kementerian Keuangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.01/2008 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural melalui Pencalonan Terbuka di Lingkungan Departemen Keuangan.

Ketentuan Umum

  • Lelang untuk jabatan struktural tertentu menjadi alternatif di samping pengangkatan dalam jabatan struktural secara reguler, yaitu proses pengisian jabatan struktural berdasarkan usulan unit. Maksud dan tujuan Pencalonan Terbuka adalah menyediakan pilihan yang lebih luas bagi organisasi untuk memperoleh kandidat yang kompeten dan memberi kesempatan kepada para Pegawai untuk diangkat dalam jabatan struktural tertentu.
  • Jabatan struktural tertentu yang diisi melalui Pencalonan Terbuka adalah jabatan struktural Eselon II dan III yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan jabatan struktural Eselon IV yang ditetapkan oleh pimpinan unit Eselon I.
  • Lelang jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan dapat diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang memenuhi syarat yang telah ditentukan, yang kemudian akan diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas-tugas di lingkungan Kementerian Keuangan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tata Cara Pelaksanaan

Pengusulan Jabatan Struktural Eselon II dan III

  • Pengusulan jabatan struktural Eselon II dan III dilakukan oleh pimpinan unit Eselon I kepada Menteri Keuangan.
  • Setjen Kementerian Keuangan c.q. Biro Sumber Daya Manusia kemudian melakukan analisis sesuai dengan arahan Menteri Keuangan.
  • Berdasarkan hasil analisis, Setjen Kementerian Keuangan mengusulkan kembali kepada Menteri Keuangan untuk mendapat penetapan.

Pengusulan Jabatan Struktural Eselon IV

  • Pengusulan jabatan struktural Eselon IV dilakukan oleh pimpinan unit Eselon II kepada pimpinan unit Eselon I.
  • Sekretaris unit Eselon I atau Kepala Biro Sumber Daya Manusia pada Setjen Kementerian Keuangan melakukan analisis sesuai dengan arahan pimpinan unit Eselon I.
  • Berdasarkan hasil analisis, Sekretaris unit Eselon I/Kepala Biro Sumber Daya Manusia mengusulkan kembali kepada pimpinan unit Eselon I untuk mendapat penetapan.

Tim Seleksi

  • Pencalonan Terbuka diselenggarakan oleh Tim Seleksi.
  • Tim Seleksi untuk jabatan Eselon II dan III terdiri atas:
    1. Sekjen Kementerian Keuangan selaku Ketua;
    2. Irjen Kementerian Keuangan selaku Anggota;
    3. Pimpinan Unit Eselon I sesuai dengan jabatan struktural tertentu yang akan diisi melalui Pencalonan Terbuka selaku Anggota;
    4. Kepala Biro Sumber Daya Manusia selaku Sekretaris;
  • Tim Seleksi untuk jabatan Eselon IV dibentuk pada unit Eselon I masing-masing.
  • Tugas dan wewenang Tim Seleksi adalah:
    1. Mempersiapkan mekanisme pelaksanaan seleksi;
    2. Mengumumkan informasi lowongan jabatan tertentu;
    3. Melaksanakan proses seleksi;
    4. Melaksanakan penilaian;
    5. Mengumumkan hasil seleksi;
    6. mengajukan calon pejabat Eselon II dan III yang dinyatakan lulus seleksi kepada Menteri Keuangan untuk diproses melalui Baperjakat Instansi Pusat atau calon pejabat Eselon IV yang dinyatakan lulus seleksi kepada pimpinan unit Eselon I untuk diproses melalui Baperjakat Unit.
  • Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Sekjen Kementerian Keuangan atau pimpinan unit Eselon I dapat membentuk Sekretariat, Tim Penilai, dan/atau menggunakan jasa Konsultan.

Informasi Lowongan

  • Informasi lowongan jabatan struktural tertentu meliputi:
    1. Nama jabatan;
    2. Unit organisasi;
    3. Gambaran singkat mengenai tugas dan tanggung jawab jabatan;
    4. Persyaratan administrasi;
    5. Persyaratan kompetensi yang diharapkan; dan
    6. Persyaratan lain yang ditentukan.
  • Informasi tersebut diumumkan melalui surat edaran, intranet Kementerian Keuangan dan media pengumuman lainnya.

Proses Seleksi

  • Seleksi Pencalonan Terbuka meliputi:
    1. Seleksi administrasi;
    2. Tes kompetensi (soft dan hard competency); dan/atau
    3. Tes lain yang ditentukan.
  • Tim Seleksi menentukan peserta yang dinyatakan lulus, paling sedikit 2 orang dan paling banyak 3 orang untuk setiap jabatan.
  • Pencalonan Terbuka untuk pengisian Jabatan Struktural tertentu dapat diikuti oleh:
    1. Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Departemen Keuangan, untuk pengisian Jabatan Eselon II;
    2. Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Departemen Keuangan, untuk pengisian Jabatan Eselon III;
    3. pejabat Eselon IV dan Pelaksana yang berasal dari unit Eselon I yang bersangkutan untuk pengisian Jabatan Eselon IV.

Lain-lain

  • Pegawai yang telah lulus seleksi dan memperoleh pertimbangan Baperjakat akan ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang untuk diangkat sebagai Pejabat Struktural tertentu;
  • Atasan langsung dari pejabat tersebut berkewajiban melakukan penilaian kinerja pejabat tersebut;
  • Dalam hal pejabat tersebut tidak menunjukan kinerja yang baik, dapat diusulkan untuk mutasi pada jabatan lainnya atau diberhentikan dari jabatan tersebut.

Referensi

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.01/2008 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural melalui Pencalonan Terbuka di Lingkungan Departemen Keuangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *