Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-47/PB/2014

Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Bendahara pada Badan Layanan Umum dan Monitoring Laporan Pertanggungjawaban Bendahara pada Badan Layanan Umum

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  5. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara

Riwayat

Menindaklanjuti:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  • Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara

Download

One Response to Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-47/PB/2014

  1. Sumarlanto says:

    Apakah diperbolehkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menggunakan tiket perjalanan dinas (pesawat) menggunakan bisnis, disatu sisi yang bersangkutan sebagai Pejabat Eselon II di Kementerian/Lembaga?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *