Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-61/PB/2013

Perlakuan Akuntansi atas Selisih Kurs Pada Rekening Milik Bendahara Umum Negara

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011

Riwayat

Mencabut: Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 71/PB/2010 tentang Perlakuan Akuntansi atas Selisih Kurs pada Rekening Milik Bendahara Umum Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 44/PB/2012

Dicabut dengan: Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2016 tentang Perlakuan Akuntansi atas Selisih Kurs Pada Rekening Milik Bendahara Umum Negara

Download

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *