Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-61/PB/2013
Perlakuan Akuntansi atas Selisih Kurs Pada Rekening Milik Bendahara Umum Negara
Dasar Hukum (Mengingat)
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011
Riwayat
Mencabut: Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 71/PB/2010 tentang Perlakuan Akuntansi atas Selisih Kurs pada Rekening Milik Bendahara Umum Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 44/PB/2012
Dicabut dengan: Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2016 tentang Perlakuan Akuntansi atas Selisih Kurs Pada Rekening Milik Bendahara Umum Negara
Leave a Reply