Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015
Setelah pekan lalu beredar foto mirip Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, kini beredar lagi foto mirip Peraturan Presiden (perpres) yang konon merupakan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Judul
SALINAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57 TAHUN 2015
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARAMenimbang: a. bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional yang berkelanjutan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
asiiik jadi pegawai pajak diberi tunjangan dulu baru kerja.
beda dengan pegawai swasta yang berprestasi dulu baru dapat penghargaan.