Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016

Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Riwayat

Menindaklanjuti: Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Ditindaklanjuti dengan: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Download

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *