Prosedur Pelaksanaan dan Pelaporan Hasil Pembinaan dan Supervisi KPPN
Prosedur pelaksanaan dan pelaporan hasil pembinaan dan supervisi KPPN diatur berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembinaan dan Supervisi sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-26/PB/2014.
Prosedur ini melibatkan pihak-pihak sebagai berikut:
- Dirjen Perbendaharaan.
- Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
- Kepala Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal (SKKI).
- Kepala Seksi pada Bidang SKKI, dalam hal ini adalah Kepala Seksi Supervisi Proses Bisnis (SPB).
- Pelaksana Bidang SKKI, dalam hal ini pelaksana pada Seksi Supervisi Proses Bisnis.
- Tim pembinaan dan supervisi.
- Pelaksana pada Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT).
- Sekretariat Ditjen Perbendaharaan.
Prosedur selengkapnya adalah sebagai berikut:
- Kasi Supervisi Proses Bisnis (SPB) menugasi pelaksana untuk menyiapkan bahan pembinaan dan jadwal pelaksanaan pembinaan KPPN.
- Pelaksana Seksi SPB menyiapkan bahan pembinaan dan jadwal pelaksanaan Pembinaan KPPN kemudian meneruskan kepada Kasi SPB.
- Kasi SPB memeriksa bahan pembinaan dan jadwal pelaksanaan pembinaan KPPN, selanjutnya meneruskan kepada Kabid SKKI.
- Kabid SKKI:
- Memeriksa bahan pembinaan dan jadwal pelaksanaan Pembinaan KPPN.
- Mengusulkan kepada Kepala Kanwil melalui Kabag Umum untuk menerbitkan Surat Tugas Pembinaan.
- Menugasi tim pembinaan dan supervisi untuk melakukan pembinaan/bimbingan teknis sesuai dengan Surat Tugas.
- Tim pembinaan dan supervisi:
- Melaksanakan pembinaan dan supervisi pada KPPN.
- Menyusun laporan hasil pembinaan dan supervisi beserta surat pengantar, kemudian menyampaikan kepada Kabid SKKI.
- Melakukan pembahasan atas LHPS bersama Kakanwil dan pejabat terkait, dan menyusun Laporan Penilaian Kinerja KPPN serta konsep/net surat pengantar, dan menyampaikan kepada Kabid SKKI.
- Kabid SKKI:
- Menerima, memeriksa laporan penilaian kinerja KPPN dan memaraf konsep/net surat pengantar, kemudian menyampaikan kepada Kepala Kanwil.
- Setiap semester, menugasi pelaksana melalui Kasi SPB untuk menyusun LHPS semesteran untuk seluruh KPPN di wilayah kerja Kanwil berdasarkan LHPS yang telah dilakukan per KPPN.
- Setiap semester, menerima, memeriksa LHPS semesteran dan memaraf surat pengantar, kemudian menyampaikan kepada Kepala Kanwil.
- Kepala Kanwil:
- Menerima, memeriksa, dan menandatangani surat pengantar yang dilampiri Laporan Penilaian Kinerja KPPN/LHPS semesteran.
- Meneruskan kepada Pelaksana Subbagian TURT untuk diproses lebih lanjut.
- Pelaksana Subbagian TURT:
- Menerima laporan Penilaian Kinerja KPPN dan LHPS semesteran serta sural pengantar yang telah ditetapkan.
- Menatausahakan surat pengantar dengan memberikan nomor agenda pada aplikasi monitoring penyelesaian pekerjaan.
- Membubuhkan cap dinas pada surat pengantar.
- Menggandakan dan mengirimkan Penilaian Kinerja KPPN dan sural pengantar:
- kepada KPPN.
- kepada Setditjen Perbendaharaan sebagai tembusan.
- kepada Bidang SKKI sebagai arsip pertinggal.
- menatausahakan sebagai arsip kantor.
- Mengirimkan LHPS semesteran kepada Dirjen Perbendaharaan.
Leave a Reply