Sebelum 12 Hari Kerja, SP2D Jangan Ditunda Dulu

Pindahan dari Multiply

URL: http://kppnkhususba.multiply.com/journal/item/9/Sebelum-12-Hari-Kerja-SP2D-Jangan-Ditunda-Dulu

Sehubungan dengan adanya tanda-tanda kebingungan pada beberapa rekan penerima SPM satker, dengan ini saya beri tahukan bahwa penundaan SP2D sebagai sanksi keterlambatan penyampaian laporan keuangan oleh satker (rekon) baru dapat diterapkan lima hari kerja sejak tanggal SP2LK (Surat Peringatan Penyampaian Laporan Keuangan). SP2LK itu terbitnya pada setelah hari ketujuh, alias pada hari kedelapan. Misalnya, untuk Agustus ini SP2LK-nya untuk laporan keuangan bulan Juli tertanggal 12. Untuk bulan Agustus ini, jatuhnya sanksi penundaan pada tanggal 20 Agustus (18 libur ‘kan?).
Jadi, sepanjang satker tersebut sudah rekon bulan Juni, silakan diterima SPM-nya. Untuk bulan depan, kira-kira juga begitu. Tinggal menyesuaikan tanggal-tanggalnya dengan hari kerja.

Masa rekon: Hari ke-1 sampai ke-7
Masa teguran: Hari ke-8 sampai ke-12
Masa sanksi: Hari ke-13 (sial) sampai terbitnya pencabutan sanksi

Demikian harap maklum.

One Response to Sebelum 12 Hari Kerja, SP2D Jangan Ditunda Dulu

  1. aa_haq says:

    ahmadabdulhaq wrote on Oct 17, ’08

    Menjawab keraguan Sugih, ditegaskan bahwa masa sanksi adalah HARI KERJA ke-13.

    ahmadabdulhaq wrote on Nov 20, ’08

    Penundaan dikenakan terhadap SPM-UP, SPM-TUP, SPM-GUP, dan SPM-LS kepada Bendahara Pengeluaran.
    Selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *