Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-97/PB/2005

Data Realisasi Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)

Riwayat

Menindaklanjuti:
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/KMK.06/2005 tentang Pendelegasian Wewenang dari Menteri Keuangan kepada Dirjen Perbendaharaan Departemen Keuangan untuk Menetapkan Perhitungan Rampung (Definitif) Perhitungan Fihak Ketiga
  • Surat Sekjen Kementerian Keuangan Nomor S-405/SJ/2005 tentang Data Realisasi Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)
Dicabut dengan: Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-72/PB/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Dana Perhitungan Fihak Ketiga

Download

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *