Author Archives: Ahmad Abdul Haq
Dana Darurat
Dana Darurat adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah yang mengalami bencana nasional, peristiwa luar biasa, dan/atau krisis solvabilitas.
Dana Perimbangan
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah (otonom) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Jumlah Dana Perimbangan ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN
Perjalanan Dinas
Perjalanan Dinas (Perjadin) terdiri atas: Perjalanan dinas jabatan. Perjalanan dinas tetap. Perjalanan dinas pindah.
Buku Merah Ditjen Perbendaharaan
Buku Merah Ditjen Perbendaharaan merupakan flash report yang disusun setiap minggu dengan sistem aplikasi buku merah yang mengkonsolidasikan data Laporan Kas Posisi seluruh KPPN di Indonesia.
Data KPPN
Data KPPN adalah data laporan dari KPPN yang dikirimkan dalam bentuk Arsip Data Komputer (ADK) ke Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan. ADK Laporan KPPN terdiri atas ADK Laporan Kas Posisi (LKP) dan ADK Laporan Arus Kas (LAK).
Paksa Badan
Paksa Badan atau Penyanderaan atau Gijzeling dalam konteks urusan piutang negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 adalah pengekangan kebebasan untuk sementara waktu terhadap diri pribadi Penanggung Hutang atau pihak lain di tempat tertentu yang menurut ketentuan peraturan
Surat Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-69/NB.2/2015
Daftar Perusahaan Asuransi Umum yang Dapat Memasarkan Produk Asuransi pada Lini Usaha Suretyship dan Daftar Perusahaan Penjaminan yang Dapat Melakukan Penjaminan Pengadaan Barang dan/atau Jasa per 23 Januari 2015
Perbendaharaan Negara
Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan adalah komite yang dibentuk untuk menyusun Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Komite ini menggantikan Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah.







