Modul Penerimaan Negara

Modul Penerimaan Negara (MPN) adalah suatu sistem yang terstruktur untuk mengatur proses penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara. MPN merupakan bagian dari Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).[1]

Daftar Isi

Dasar Hukum

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara
  • Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara melalui Modul Penerimaan Negara
  • Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-148/PJ/2007 tentang Pelaksanaan Modul Penerimaan Negara

Ruang Lingkup

Ruang lingkup MPN meliputi 4 dari 6 ruang lingkup penerimaan negara, yaitu:[1]

  1. Penerimaan Perpajakan;
  2. Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  3. Penerimaan Pengembalian Belanja; dan
  4. Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga.

Lebih spesifik lagi, MPN hanya meliputi penerimaan negara sesuai dengan kriteria di atas yang disetor oleh perorangan/badan, atau Bendahara melalui Bank/Pos Persepsidan penerimaan yang berasal dari Surat Perintah Membayar (SPM) yang dibukukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Beberapa Hal Tentang MPN

  • MPN mengintegrasikan tiga sistem penerimaan yang selama ini berjalan, yaitu Sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) oleh Ditjen Pajak, Sistem Electronic Data Interchange (EDI) oleh Ditjen Bea dan Cukai, dan Sistem Penerimaan Negara (Sispen) oleh Ditjen Anggaran.
  • Awal penerapan MPN ditandai dengan soft launching MPN oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pada tanggal 30 Oktober 2006 bertepatan dengan Hari Keuangan ke-60.
  • Tujuan MPN adalah untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor dan menyediakan data penerimaan yang relevan dan reliableyang dapat digunakan oleh semua instansi terkait (Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Anggaran, Ditjen Perbendaharaan, dan Ditjen Perimbangan Keuangan).
  • Ruang lingkup MPN meliputi Penerimaan Perpajakan, PNBP, Pengembalian Belanja, dan Penerimaan Perhitungan Fihak Ketiga yang disetor oleh perorangan/badan atau Bendahara melalui Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi dan penerimaan yang berasal dari SPM yang dibukukan oleh KPPN.
  • Sistem MPN terhubung dengan seluruh Bank/Pos Persepsi yang menerima pembayaran penerimaan negara. Bank/Pos Persepsi melakukan pengesahan pembayaran penerimaan negara ke sistem MPN secara realtime online. Kegiatan ini dilakukan setiap ada pembayaran penerimaan negara oleh Wajib Pajak/Wajib Setor/Wajib Bayar. Pengesahan pembayaran penerimaan negara dibuktikan dengan diterbitkannya NTPN oleh sistem MPN.
  • Setoran penerimaan dalam sistem MPN tidak hanya melalui teller/loket bank/pos, tetapi juga sudah berkembang pembayaran penerimaan negara melalui berbagai jalur yakni e-billing, ATM, dan Internet Banking.

User Acceptance Test pada Bank/Pos Persepsi

User Acceptance Test (UAT) Bank/Pos Persepsi adalah pengujian Prosedur Operasi Standar (SOP) dan Teknologi Informasi yang dimiliki Bank/Pos Persepsi apakah layak untuk menampung penerimaan negara dengan sistem Modul Penerimaan Negara (MPN). UAT dilakukan kembali karena adanya berbagai permasalahan dalam pelaksanaan MPN, antara lain:

  • Pelayanan penerimaan pembayaran oleh Bank/Pos Persepsi dilakukan hanya sampai pukul 11.00 atau 12.00 siang. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang mewajibkan bank/pos persepsi harus tetap membuka loket penerimaan sesuai dengan jam buka kas.
  • Pelayanan terhadap Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor belum terstandardisasi antara satu bank dan bank lainnya.
  • Saat-saat peak season tanggal jatuh tempo pembayaran penerimaan negara, sistem perbankan sering mengalami masalah dalam mengakses NTPN dari MPN, dikarenakan banyaknya Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor yang melakukan pembayaran penerimaan negara.

Dasbor MPN G-2

Dasbor (dashboard) MPN G-2 merupakan aplikasi berbasis web digunakan untuk pemantauan transaksi melalui MPN G-2. Dasbor MPN G-2 disediakan khusus bagi pengguna di Ditjen Perbendaharaan dengan alamat “http://10.243.2.34:8080/dashboard/”.

Menu-menu yang tersedia pada dasbor MPN G-2 adalah:

  • Dashboard
    • Dashboard Harian
    • Dashboard Total
    • Peta Transaksi Per Kanwil
  • Monitoring
    • Data Kanwil
    • Data Per KPPN
  • Pencarian
  • Pusat Bantuan
    • Bank Peserta MPN G-2
    • Timeline MPN G-2
    • Petunjuk Penggunaan
  • Referensi
    • Bank / CA
    • Channel Pembayaran
    • Akun
    • Kanwil DJPBN
    • KPPN
    • Bagian Anggaran
    • Satuan Kerja
    • Kab / Kota
    • KPP
    • KPPBC

Pranala Luar

Referensi

  1. [1]Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *