Tag Archives: Artikel dengan Pranala Produk Hukum yang Belum Lengkap
Hakim Ad Hoc
Hakim Ad Hoc adalah hakim yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diangkat untuk jangka waktu tertentu dan pengangkatannya diatur dalam Undang-Undang.
Indeks Pembangunan Manusia
Indeks Pembangunan Manusia atau IPM (bahasa Inggris: Human Development Index (HDI)) adalah variabel yang mencerminkan tingkat pencapaian kesejahteraan penduduk atas layanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.
Rekening Pemerintah Lainnya
Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) adalah Rekening Pemerintah yang tidak termasuk dalam Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran.
Surat Perintah Membayar
Surat Perintah Membayar (SPM) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
Daftar Produk Hukum Tentang Badan Layanan Umum
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 68 dan 69; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Peraturan Pemerintah Nomor
Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
Kebijakan Umum APBD atau KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun.
Kanwil Ditjen Pajak
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kanwil Ditjen Pajak adalah instansi vertikal Ditjen Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Dirjen Pajak.
Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Kerangka Acuan Kerja
Kerangka Acuan Kerja atau Kerangka Acuan Kegiatan yang disingkat KAK adalah dokumen perencanaan kegiatan yang berisi penjelasan/keterangan mengenai apa, mengapa, siapa, kapan, di mana, bagaimana, dan berapa perkiraan biayanya suatu kegiatan.







