Tag Archives: Artikel dengan Pranala Produk Hukum yang Belum Lengkap

Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias

Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias atau BRR NAD-Nias atau BRR adalah suatu badan setingkat kementerian negara/lembaga yang dibentuk dengan tujuan mengelola dan mempertanggungjawabkan transaksi keuangan yang bersumber baik dari dalam maupun luar negeri dan dana masyarakat untuk melakukan rehabilitasi dan

KPPN Khusus Banda Aceh

KPPN Khusus Banda Aceh adalah salah satu KPPN Khusus di bawah Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh. KPPN Khusus Banda Aceh juga dikenal dengan sebutan KPPN Aceh Khusus. Kode KPPN Khusus Banda Aceh adalah 175. Pada tahun 2014 kode KPPN 175

Kode Batang

Kode Batang (bahasa Inggris: Barcode) dapat mengacu pada hal-hal sebagai berikut:

Wajib Pajak

Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Peringatan Tertulis

Peringatan Tertulis adalah peringatan yang diberikan secara tertulis kepada pegawai Kementerian Keuangan atau PNS lain yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungan Kementerian Keuangan karena tidak mematuhi jam kerja, yaitu tidak masuk bekerja, terlambat masuk bekerja (TL), atau pulang sebelum waktunya

Konsinyering

Konsinyering atau adalah pengumpulan/proses mengumpulkan pegawai di suatu tempat (hotel, penginapan, ruang rapat lainnya) untuk menggarap pekerjaan secara intensif yang sifatnya mendesak, harus segera selesai dan tidak dapat dikerjakan di kantor serta dilarang meninggalkan tempat kerja selama kegiatan berlangsung.

Keuangan Daerah

Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.

Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pengundangan

Pengundangan adalah penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam: Lembaran Negara Republik Indonesia (LN); Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia (TLN); Berita Negara Republik Indonesia (BN); Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBN); Lembaran Daerah (LD); Tambahan Lembaran Daerah (TLD); atau Berita Daerah (BD).

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.