Tag Archives: Artikel dengan Pranala Produk Hukum yang Belum Lengkap
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau Restitusi Pajak adalah pengembalian penerimaan pajak dari negara kepada wajib pajak (WP) yang terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak
Wajib Pajak Patuh
Wajib Pajak Patuh (WP Patuh) adalah Wajib Pajak (WP) yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak sebagai Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu yang dapat diberi Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak (restitusi pajak pendahuluan) berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Proyek Penyempurnaan Pengelolaan Keuangan dan Administrasi Pendapatan Negara
Proyek Penyempurnaan Pengelolaan Keuangan dan Administrasi Penerimaan Negara atau P3KAP atau Government Finance Management and Revenue Administration Project atau GFMRAP atau adalah proyek yang menggunakan dana yang bersumber dari pinjaman dan hibah dari donor-donor luar negeri.
Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B) adalah lembaga yang dibentuk untuk mendukung koordinasi, memfasilitasi, dan mengendalikan pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Peraturan Dirjen Perebendaharaan Nomor PER-4/PB/2015
Petunjuk Pelaksanaan Pencairan Dana Pinjaman Islamic Development Bank Nomor IND-167 untuk Community Based Sanitation Program (SANIMAS)
Pembulatan Gaji
Pembulatan (pada gaji) adalah angka yang diperlukan dalam perhitungan pembayaran gaji pegawai untuk memudahkan penyelesaian administrasi pembayaran gaji. Angka pembulatan sebagai salah satu unsur perhitungan penghasilan bruto yang harus dicantumkan pada lajur yang telah tersedia dalam daftar gaji.
Tunjangan Umum
Tunjangan Umum adalah tunjangan yang diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi pegawai negeri sipil (dan calon pegawai negeri sipil) yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural atau tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan
Tunjangan Daerah Terpencil
Tunjangan Daerah Terpencil arau Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil atau Tunjangan Khusus Wilayah Terpencil adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di wilayah terpencil berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Tunjangan Beras
Tunjangan Beras atau Tunjangan Pangan adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Tunjangan Jabatan Fungsional
Tunjangan Jabatan Fungsional adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai negeri yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan. Tunjangan jabatan fungsional merupakan salah satu dari unsur gaji.







