Tag Archives: Gaji
Gaji Pokok
Gaji Pokok adalah landasan dasar dalam menghitung besarnya gaji seseorang pegawai negeri sipil yang besarnya tergantung pada golongan ruang penggajian yang ditetapkan untuk pangkat yang dimilikinya.
Vakasi
Vakasi adalah uang yang diberikan kepada seseorang yang ditunjuk dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang, untuk melakukan: Pengujian; Pengawasan ujian; Pemeriksaan ujian; Penyusunan naskah ujian; Koordinasi ujian; dan Persiapan pembuatan ijazah.
Uang Duka Tewas
Uang Duka Tewas adalah uang yang diberikan kepada ahli waris dari pegawai negeri yang tewas.
Persekot Gaji
Persekot Gaji atau Uang Muka Gaji adalah pinjaman uang tidak berbunga yang diberikan kepada pegawai negeri yang dipindahkan untuk kepentingan dinas. Persekot gaji hanya bersifat pinjaman, karena itu tidak mutlak diberikan kepada setiap pegawai negeri yang pindah karena kepentingan dinas.
Uang Duka Wafat
Uang Duka Wafat adalah uang yang diberikan Pemerintah kepada ahli waris Pegawai Negeri yang meninggal dunia biasa atau bukan dalam dan karena menjalankan tugas.
Uang Tunggu
Uang Tunggu adalah penghasilan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri.
Gaji Terusan
Gaji Terusan adalah gaji yang dibayarkan kepada ahli waris dari pegawai yang meninggal dunia sebesar gaji terakhir selama empat bulan berturut-turut.
Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas
Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas atau pupuler dengan sebutan “Gaji Ketiga Belas” atau “Gaji Tiga Belas” adalah gaji/pensiun/tunjangan ekstra yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan bersamaan dengan pemberian gaji induk/pensiun/tunjangan bulan Juli.
Kekurangan Gaji
Kekurangan Gaji adalah kekurangan pembayaran gaji seseorang pegawai negeri karena adanya kenaikan besaran komponen gaji, sedangkan pembayaran gajinya atas dasar kenaikan besaran komponen gaji tersebut tidak dilaksanakan tepat waktunya sesuai dengan berlakunya perubahan besaran komponen penghasilan tersebut.







