Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-151/PB/2013
Standar Operasi Prosedur/Standard Operating Procedures Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Dasar Hukum (Mengingat)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasi Prosedur (Standard Operating Procedures) di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM.1/2007
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan - Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-32/PB/2013 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Leave a Reply