Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Daftar Isi
Dasar Hukum (Mengingat)
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
- Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010
Riwayat
Mencabut: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan
Ditindaklanjuti dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah[1]
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan[1]
- Keputusan Dirjen Anggaran Nomor KEP-55/AG/2011 tentang Pembagian Tugas di Lingkungan Direktorat Anggaran I, Direktorat Anggaran II, Direktorat Anggaran III, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Direktorat Sistem Penganggaran
Dicabut dengan: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014
Download
- SJDIH:
- 184~PMK.01~2010Per.htm:
- Bab I (Kedudukan, Tugas, dan Fungsi)
- Bab II (Susunan Organisasi)
- Bab III (Wakil Menteri Keuangan)
- Bab IV (Setjen Kementerian Keuangan)
- 184~PMK.01~2010Per.5.htm: Bab V (Ditjen Anggaran)
- 184~PMK.01~2010Per.6.htm: Bab VI (Ditjen Pajak)
- 184~PMK.01~2010Per.7.htm: Bab VII (Ditjen Bea dan Cukai)
- 184~PMK.01~2010Per.8.htm: Bab VIII (Ditjen Perbendaharaan)
- 184~PMK.01~2010Per.9.htm: Bab IX (Ditjen Kekayaan Negara)
- 184~PMK.01~2010Per.10.htm: Bab X (Ditjen Perimbangan Keuangan)
- 184~PMK.01~2010Per.11.htm: Bab XI (Ditjen Pengelolaan Utang)
- 184~PMK.01~2010Per.12.htm: Bab XII (Itjen Kementerian Keuangan)
- 184~PMK.01~2010Per.13.htm: Bab XIII (Bapepam-LK)
- 184~PMK.01~2010Per.14.htm: Bab XIV (Badan Kebijakan Fiskal)
- 184~PMK.01~2010Per.15.htm:
- Bab XV (Badan Diklat Keuangan)
- Bab XVI (Staf Ahli Menteri Keuangan)
- 184~PMK.01~2010Per.17.htm:
- Bab XVII (Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan)
- Bab XVIII (Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai)
- Bab XIX (Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan)
- Bab XX (Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
- Bab XXI (Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai)
- Bab XXII (Tata Kerja)
- Bab XXIII (Ketentuan Lain-lain)
- Bab XXIV (Ketentuan Peralihan)
- Bab XXV (Ketentuan Penutup)
- 184~PMK.01~2010LampBagan.pdf: Lampiran
- 184~PMK.01~2010Per.htm:
- ftp://ftp1.perbendaharaan.go.id/peraturan/pmk/2010/pmk_184_2010.pdf
(Pengguna intranet Ditjen Perbendaharaan dipersilakan mencoba alamat lainnya di sini) - http://www.fiskal.depkeu.go.id/2010/adoku/2010PMK184.pdf
Catatan
- [1]Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 ini.↩
Leave a Reply