Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-40/PB/2014

Penunjukan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Sebagai Bank Persepsi yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik

Riwayat

Ditindaklanjuti dengan: Surat Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Nomor S-29/PJ.13/2014 tentang Penunjukan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Sebagai Bank Persepsi yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik

Download

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *