Naskah Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-37/MK.01/2012

Yth. 1. Sekretaris Jenderal;
2. Inspektur Jenderal;
3. Para Direktur Jenderal;
4. Para Kepala Badan;1 s.d. 4 di lingkungan Kementerian Keuangan
Jakarta
SURAT EDARAN
NOMOR SE-37/MK.01/2012
TENTANG
PENINGKATAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN KEUANGAN DALAM
RANGKA PERWUJUDAN NILAI-NILAI KEMENTERIAN KEUANGAN
A. Umum
Dalam rangka perwujudan perilaku Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan (“Pegawai Kementerian Keuangan”) yang sesuai dengan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan sebagaimana di tetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 312/KMK.01/2011, perlu melaksanakan langkah-langkah nyata untuk meningkatkan disiplin Pegawai Kementerian Keuangan guna terciptanya kerapian, kebersihan, kesehatan dan kenyamanan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.
B. Maksud dan Tujuan
Guna memastikan seluruh Pegawai Kementerian Keuangan melaksanakan langkah-langkah peningkatan disiplin tersebut, dipandang perlu menerapkan penindakan bagi Pegawai Kementerian Keuangan yang tidak mengindahkannya.
C. Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.01/2011 tentang Penegakan Disiplin Dalam Kaitannya Dengan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan (PMK 214/2011).
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah bebe.rapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.01/2012.
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 312/KMK.01/2011tentang Nilai-Nilai Kementerian Keuangan.
D. Ruang Lingkup
Langkah-Iangkah yang perlu dilaksanakan untuk menjaga dan meningkatkan kedisiplinan Pegawai Kementerian Keuangan antara lain meliputi:
1. Berpakaian rapi dan sopan
a. Pegawai Kementerian Keuangan senantiasa harus berpakaian rapi dan sopan, dan tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/training, kecuali dalam acara dan kegiatan tertentu berdasarkan adanya arahan resmi pimpinan Kementerian Keuangan, serta selalu mengenakan tanda pengenal dalam melaksanakan tugas kedinasan baik di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Keuangan,
b. Pegawai Kementerian Keuangan harus selalu memgenakan sepatu kerja dan tidak diperkenankan memakai sandal atau alas kaki sejenisnya selama jam kerja dan selama berada dilingkungan Kementerian Keuangan atau dalam rangka melaksanakan tugaskedinasan menghadiri pertemuan dengan para pemangku kepentingan. Pengecualian memakai sandal atau alas kaki sejenisnya diberikan untuk keperluan ke kamar kecil atau wudhu untuk shalat.
2. Larangan merokok
Dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan dan kebersihan udara guna mendukung kenyamanan kerja, Pegawai Kementerian Keuangan dilarang merokok di dalam gedung Kementerian Keuangan, termasuk di ruang pantry, kamar kecil, tangga  darurat, dan basement.
3. Menjaga disiplin kerja
1. Pegawai Kementerian Keuangan harus selalu berada di tempat kerja dan menyelesaikan pekerjaan dan tugasnya dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan jam kerja kantor atau penugasan atasan dalam rangka lembur, kecuali bagi Pegawai Kementerian Keuangan yang mendapat penugasan atasan/pimpinan untuk menghadiri rapat pertemuan di luar lingkungan kantor yang terkait dengan pekerjaan/tugasnya.
2. Dalam hal terdapat keperluan di luar tugas/kedinasan yang mengharuskan Pegawai Kementerian Keuangan meninggalkan kantor pada saat jam kerja, Pegawai yang bersangkutan harus mengajukan permohonan izin/pemberitahuan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang.
Dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan dan kebersihan udara guna mendukung kenyamanan kerja, Pegawai Kementerian Keuangan dilarang merokok di dalam gedung Kementerian Keuangan, termasuk di ruang pantry, kamar kecil, tangga darurat, dan basement.
E. Penindakan
1. Pegawai Kementerian Keuangan yang tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan pada huruf D angka 1 dan 2 di atas, diberikan teguran dalam rangka pembinaan oleh atasan langsungnya.
2. Teguran dimaksud bukan merupakan salah satu jenis hukuman disiplin tingkat ringan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawal Negeri sipil melainkan ucapan yang bernada peringatan.
3. Pegawai Kementerian Keuangan yang tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan pad a huruf D angka 3 di atas, dikenakan akumulasi ketidakhadiran dan pemotongan Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara berdasarkan PMK 214/2011.
4. Pegawai Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas yang setelah diberikan teguran pertama mengulangi perbuatannya diberikan teguran kedua dan harus menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud dengan format surat sebagaimana contoh dalam Lampiran Surat Edaran ini.
5. Dalam hal Pegawai Kementerian Keuangan yang setelah diberikan teguran kedua dan menandatangani surat pernyataan sebagaiinana dimaksud dalam angka 3 di atas masih mengulangi perbuatannya, maka yang bersangkutan diberikan teguran ketiga dan dicatat untuk dilaporkan kepada Menteri Keuangan secara hierarki.
F. Lain-lain
1. Setiap Pegawai Kementerian Keuangan yang mengetahui adanya Pegawai Kementerian Keuangan lainya yang berperilaku tidak sesuai/melanggar hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf D di atas, agar segera melapor kepada atasan langsung Pegawai Kementerian Keuangan yang melakukan pelanggaran tersebut.
2. Pegawai Kementerian Keuangan yang minimal 2 (dua) hari dalam seminggu atau 8 (delapan) hari dalam sebulan, tidak berada ditempat kerja tanpa alasan yang dibenarkan,dicatat oleh atasan langsung untuk dilaporkan kepada Menteri Keuangan secara hierarki.
3. Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas, memuat identitas Pegawai Kementerian Keuangan yang melakukan pelanggaran, atasan langsung dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Demikian Surat Edaran dibuat untuk dilaksanakan dan disosialisasikan di lingkungan masing-masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *