Seksi Bank KPPN

Seksi Bank adalah nama salah satu seksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Nomenklatur Seksi Bank mulai terdapat pada organisasi KPPN sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan. Sebelumnya, seksi ini bernama Seksi Bank/Giro Pos (BGP). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, Seksi Bank mempunyai tugas melakukan penyelesaian transaksi pencairan dana, pengelolaan kas negara (cash management), penerbitan Daftar Tagihan, pengelolaan rekening Kuasa BUN dan Bendahara serta penatausahaan penerimaan negara.

Daftar Isi

Sejarah

Pelaksanaan fungsi pengelolaan kas negara telah beberapa kali berubah dari masa ke masa. Hal itu tercermin dalam perubahan-perubahan bentuk instansi vertikal perbendaharaan negara di daerah, yaitu sebagai berikut:

  • Pada tahun 1950 dibentuk tiga jenis instansi vertikal yakni Kantor Pusat Perbendaharaan Negara, Kantor Pengawasan Kas Negara, dan Kantor Kas Negara. Fungsi pengelolaan kas negara berada pada Kantor Kas Negara.
  • Pada tahun 1965, Kantor Pusat Perbendaharaan Negara, Kantor Pengawasan Kas Negara, dan Kantor Kas Negara digabungkan menjadi Kantor Bendahara Negara (KBN). Fungsi pengelolaan kas negara menjadi salah satu bagian dari fungsi KBN.
  • Pada tahun 1975, KBN dipisahkan menjadi Kantor Perbendaharaan Negara dan Kantor Kas Negara (KPN dan KKN). Fungsi pengelolaan kas negara berada pada KKN.
  • Pada tahun 1990, KPN dan KKN digabungkan lagi menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Fungsi pengelolaan kas negara berada pada seksi-seksi di KPKN yang menjalankan fungsi Bendaharawan Umum, yaitu:
    • Seksi Bank Tunggal, Seksi Bank Persepsi, dan Seksi Giro Pos dan Pembukuan (GPP) pada KPKN tipe A dan B;
    • Sekse Bank dan Seksi GPP pada KPPN tipe C; dan
    • Seksi Bendaharawan Umum pada KPKN tipe D, dan E.
  • Pada tahun 2005, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, KPKN bertransformasi menjadi KPPN. Sejak itu, nomenklatur seksi yang membidangi fungsi pengelolaan kas negara telah beberapa kali berubah, antara lain:
    • Seksi Persepsi;
    • Seksi Bendahara Umum;
    • Seksi Bank/Giro Pos; dan
    • Seksi Bank.

Tugas

Pada tanggal 30 Desember 2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016, tugas-tugas Seksi Bank adalah melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

  1. penyelesaian transaksi pencairan dana;
  2. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
  3. fungsi pengelolaan kas (cash management);
  4. penerbitan Daftar Tagihan;
  5. pengelolaan rekening pemerintah;
  6. penatausahaan penerimaan negara;
  7. penyelesaian retur;
  8. pengujlan permintaan pengembalian penerimaan negara, konfirmasi, dan koreksi data transaksi penerimaan;
  9. fungsi layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara;
  10. monitoring dan evaluasi bank/pos persepsi;
  11. pengelolaan dokumen sumber dan analisis data Penerimaan Fihak Ketiga (PFK);
  12. pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  13. supervisi implementasi Sistem Pengelolaan Kas (Cash Management System) pada rekening bendahara; serta
  14. monitoring dan evaluasi kredit program.

Uraian Jabatan

Uraian jabatan Kepala Seksi Bank berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 597/KM.01/2013 tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan penyelesaian transaksi pencairan dana dan penatausahaannya.
  2. Menerbitkan SPM Pengembalian Pendapatan akibat kesalahan perekaman penerimaan oleh Bank/Pos Persepsi atau Pengembalian penerimaan non anggaran akibat kelebihan pelimpahan Bank/Pos Persepsi ke BO I/III/Bank Indonesia Tahun Anggaran berjalan.
  3. Melakukan proses Pengembalian Pendapatan akibat kesalahan perekaman penerimaan oleh Bank/Pos Persepsi atau Pengembalian penerimaan non anggaran akibat kelebihan pelimpahan Bank/Pos Persepsi ke BO I/III/Bank Indonesia Tahun Anggaran Yang Lalu ke kantor pusat (Direktorat Pengelolaan Kas Negara).
  4. Menerbitkan konsep SKP4 untuk proses pembayaran kembali dana retur SP2D yang telah disetor ke kas negara.
  5. Menerbitkan Surat Ketetapan Pembagian Dana Bagi Hasil PBB.
  6. Menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran DBH PBB.
  7. Menerbitkan Surat Permohonan Transfer DBH PBB.
  8. Menerbitkan Surat Perintah Transfer DBH PBB.
  9. Melakukan penatausahaan penerimaan negara melalui potongan SPM, Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi dan Pos Persepsi.
  10. Melakukan penyusunan Laporan Kas Posisi (LKP).
  11. Melakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran Bendahara Umum.
  12. Melakukan penyusunan Laporan Penerimaan dan Pembagian PBB.
  13. Melakukan pembukuan atas penerimaan dan pembagian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Bank Operasional III (BO III).
  14. Menerbitkan nota perbaikan pembukuan.
  15. Pengelolaan rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja.
  16. Permintaan NTPN terhadap penerimaan melalui potongan SPM.
  17. Melakukan rekonsiliasi terhadap tagihan imbalan jasa pelayanan bank/pos persepsi.
  18. Melakukan penyusunan konsep tanggapan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari aparat pengawasan fungsional.
  19. Menyusun bahan masukan Renstra, Renja, RKT, PK, dan LAKIP KPPN.
  20. Melakukan penetapan Kontrak Kinerja Kemenkeu-Four dan Kemenkeu-Five lingkup Seksi Bank.
  21. Melakukan penilaian CKP pelaksana lingkup Seksi Bank.
  22. Melakukan Penilaian Perilaku terhadap Pejabat lingkup KPPN dan Pelaksana lingkup Seksi Bank.

Indikator Kinerja Utama (IKU)

Indikator Kinerja Utama (IKU) Seksi Bank pada tahun 2018 adalah sebagai berikut:

No IKU Target
Q1 Q2 Smt 1 Q3 s.d.Q3 Q4 Y
I Pelayanan publik yang prima
1a-CP Indeks kepuasan satker terhadap layanan Seksi Bank 4.52 4.52 4.52 4.52
II Kepatuhan atas pengelolaan perbendaharaan negara yang tinggi
2a-N Indeks kepatuhan satker terhadap pengelolaan rekening pemerintah 4,25 4,25 4,25 4,25 4,25
III Pemenuhan layanan unggulan yang prima
3a-N Persentase SPPT Satker yang diproses menjadi SP2D 99% 99% 99% 99% 99% 99% 99%
IV Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara yang andal dan akurat
4a-N Persentase retur SP2D yang diselesaikan secara benar dan tepat waktu 100% 100% 100% 100% 100% 100% 100%
4b-N Persentase koreksi penerimaan satker yang diselesaikan tepat waktu 90% 90% 90% 90% 90% 90% 90%
4c-N Persentase exception report yang ditindak lanjuti 97% 97% 97% 97% 97% 97% 97%
V Akuntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu
5a-CP Nilai kinerja penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa 70 70 70 70 70 70 70
VI SDM  yang kompetitif
6a-CP Nilai  rata –rata hard competency pegawai  pada Seksi Bank 77 77
6a-N Indeks kualitas pelaksanaan literasi Perbendaharaan 70 70 70 70 70 70 70

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *