Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-29/MK.01/2013

Pengajuan Usul Pemberhentian dengan Hormat atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan/tanpa Hak Pensiun di Lingkungan Kementerian Keuangan

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

Riwayat

Ditindaklanjuti dengan: Surat Sekretaris Ditjen Perbendaharaan Nomor S-12/PB.1/2014 tentang Penyampaian Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-29/MK.01/2013

Download

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *