Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-29/MK.01/2013
Pengajuan Usul Pemberhentian dengan Hormat atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan/tanpa Hak Pensiun di Lingkungan Kementerian Keuangan
Dasar Hukum (Mengingat)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Riwayat
Ditindaklanjuti dengan: Surat Sekretaris Ditjen Perbendaharaan Nomor S-12/PB.1/2014 tentang Penyampaian Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-29/MK.01/2013
Leave a Reply