Category Archives: Dasar Pengetahuan

Desentralisasi Fiskal

Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom (untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan) dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Impor Sementara

Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam Daerah Pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama tiga tahun.

Dana Darurat

Dana Darurat adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada daerah yang mengalami bencana nasional, peristiwa luar biasa, dan/atau krisis solvabilitas.

Dana Perimbangan

Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah (otonom) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Jumlah Dana Perimbangan ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN

Perjalanan Dinas

Perjalanan Dinas (Perjadin) terdiri atas: Perjalanan dinas jabatan. Perjalanan dinas tetap. Perjalanan dinas pindah.

Buku Merah Ditjen Perbendaharaan

Buku Merah Ditjen Perbendaharaan merupakan flash report yang disusun setiap minggu dengan sistem aplikasi buku merah yang mengkonsolidasikan data Laporan Kas Posisi seluruh KPPN di Indonesia.

Data KPPN

Data KPPN adalah data laporan dari KPPN yang dikirimkan dalam bentuk Arsip Data Komputer (ADK) ke Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan. ADK Laporan KPPN terdiri atas ADK Laporan Kas Posisi (LKP) dan ADK Laporan Arus Kas (LAK).

Paksa Badan

Paksa Badan atau Penyanderaan atau Gijzeling dalam konteks urusan piutang negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 adalah pengekangan kebebasan untuk sementara waktu terhadap diri pribadi Penanggung Hutang atau pihak lain di tempat tertentu yang menurut ketentuan peraturan

Perbendaharaan Negara

Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.

Komite Standar Akuntansi Pemerintahan

Komite Standar Akuntansi Pemerintahan adalah komite yang dibentuk untuk menyusun Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Komite ini menggantikan Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah.