Category Archives: Dasar Pengetahuan
Daerah Otonom
Daerah Otonom atau cukup disebut dengan Daerah saja adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tindak Pidana Korupsi
Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan orang perseorangan atau termasuk korporasi yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Surat Tugas
Surat Tugas atau ST adalah naskah dinas yang dibuat oleh pejabat yang berwenang kepada pejabat atau pegawai lain yang diberi tugas yang memuat apa yang harus dilakukan.
Pajak Penjualan
Pajak Penjualan adalah pajak yang dipungut atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pengusaha di dalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya
Pembilangan Suratpos Dinas Bebas Porto
Pembilangan Suratpos Dinas Bebas Porto adalah pembilangan atau penghitungan terhadap suratpos dinas pusat yang dikirimkan bebas porto (tanpa biaya). Pembilangan dilakukan bersama-sama oleh pihak PT Pos Indonesia selaku penyedia jasa pengiriman suratpos dan pihak Ditjen Anggaran sebagai pembayar atas biaya
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD adalah pungutan oleh daerah yang merupakan salah satu hak daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah. Hak-hak daerah tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Jabatan
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai dalam rangka suatu satuan organisasi.
Pengguna Anggaran
Pengguna Anggaran atau PA adalah pejabat yang memegang kewenangan penggunaan anggaran dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan. Setiap Menteri/Pimpinan Lembaga adalah Pengguna Anggaran. Pengguna Anggaran menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengelola anggaran di
Keadaan Memaksa
Keadaan Memaksa (bahasa Inggris: Force Majeure) (bahasa Belanda: Overmacht) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Artikel induk: Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara Pelaksanaan (Implementasi) Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Peraturan Menteri tersebut mencabut berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran.







