Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-185/PB/2010

Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures di Lingkungan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebss dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisrne
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Proceaures) di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM.01/2007
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan

Riwayat

Mencabut: Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-297/PB/2007 tentang Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Diubah dengan: Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-163/PB/2011

Dicabut dengan:

  1. Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-26/PB/2014 tentang Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  2. Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-133/PB/2014 tentang Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Download

One Response to Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-185/PB/2010

  1. […] Mencabut: Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-185/PB/2010 tentang Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures di Lingkungan Instansi Vertikal […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *