Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-185/PB/2010
Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures di Lingkungan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Dasar Hukum (Mengingat)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebss dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisrne
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Proceaures) di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PM.01/2007
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan
Riwayat
Mencabut: Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-297/PB/2007 tentang Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Diubah dengan: Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-163/PB/2011
Dicabut dengan:
- Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-26/PB/2014 tentang Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-133/PB/2014 tentang Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Download
- ftp://ftp1.perbendaharaan.go.id/peraturan/kepdirjen/2010/kep_185_pb_2010
(Pengguna intranet Ditjen Perbendaharaan dipersilakan mencoba alamat lainnya di sini) - http://www.dropbox.com/s/oiancdrb1zilwzq/kep_185_pb_2010.zip
[…] Mencabut: Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-185/PB/2010 tentang Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures di Lingkungan Instansi Vertikal […]