Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-222/PB/2012
Standar Pelayanan Minimum Kantor Vertikal Lingkup Ditjen Perbendaharaan
Dasar Hukum (Mengingat)
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Leave a Reply