Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-222/PB/2012

Standar Pelayanan Minimum Kantor Vertikal Lingkup Ditjen Perbendaharaan

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

Download

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *