Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1971
Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara kepada Pegawai Departemen Keuangan
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1952
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967
Riwayat
Mencabut: Keputusan Presiden Kabinet Nomor A3/D/44a/1966 tentang Biaya Khusus Pengamanan Pemasukan Penerimaan Pajak, Bea, dan Cukai
Dicabut sebagian dengan: Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan (mencabut ketentuan mengenai tunjangan pokok)
Leave a Reply