Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-69/PB/2010
Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara atas Beban Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
Dasar Hukum (Mengingat)
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009
Riwayat
Mencabut: Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-57/PB/2010 tentang Perubahan atas Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-239/PB/2009 tentang Pembagian Beban Kerja KPPN Jakarta I, Jakarta II, Jakarta III, Jakarta IV, dan Jakarta V
Leave a Reply