Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 23 dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Riwayat
Menindaklanjuti: | Pasal 33 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara |
Mencabut: | Instructie en Verdere Bepalingen voor de Algemene Rekenkamer atau IAR (Staatsblad Tahun 1898 Nomor 9) yang telah diubah terakhir dengan Staatsblad Tahun 1933 Nomor 320 |
Download
- http://www.anggaran.depkeu.go.id/peraturan/UU%2015%20-%202004%20-%20Pemeriksanaan%20Keuangan.pdf
- Dari SJDIH Kemenkeu: /2004/15Tahun2004UU.HTM
[Link Alternatif | Link Alternatif 2 | Tentang SJDIH Kemenkeu] - Dari BPHN: http://bphn.go.id/data/documents?doc=Undang-Undang_Nomor_15_Tahun_2004
[Lihat via Google Docs | Link alternatif | Tentang BPHN]
Leave a Reply