Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016

Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Download

  1. https://www.dropbox.com/s/w7ttaxp42d5y1px/pp_no_19_tahun_2016_gaji_pensiun_tunjangan_ke-13.pdf
  2. https://drive.google.com/open?id=0B00M7PZ15W6ZWkhGRkh5U09qa0ptM2JFNzVvVmJkcjdnTjVn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *