PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN REKENING PENERIMAAN KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA BERSALDO NIHIL DALAM RANGKA PENERAPAN TREASURY SINGLE ACCOUNT (TSA).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini, yang dimaksud dengan:
1. Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
2. Subrekening Kas Umum Negara Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah yang selanjutnya disebut Subrekening Kas Umum Negara Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (SUBRKUN KPPN) yaitu rekening Nomor 501.00000X di Bank Indonesia.
3. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
4. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah pejabat yang diangkat oleh Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
5. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
6. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kantor Bank Indonesia Induk yang selanjutnya disebut KPPN KBI Induk adalah KPPN yang bermitra dan berlokasi satu kota dengan Kantor Bank Indonesia dan menerima pelimpahan penerimaan negara dari KPPN non KBI.
7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kantor Bank Indonesia Non Induk yang selanjutnya disebut KPPN KBI Non Induk adalah KPPN yang bermitra dan berlokasi satu kota dengan Kantor Bank Indonesia dan tidak menerima pelimpahan penerimaan negara dari KPPN non KBI.
8. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara non Kantor Bank Indonesia yang selanjutnya disebut KPPN Non KBI adalah KPPN yang tidak berlokasi satu kota dengan KBI.
9. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
10. PT Pos Indonesia (Persero) selanjutnya disebut Kantor Pos adalah Badan Usaha Milik Negara yang mempunyai Unit Pelaksana Teknis di daerah yaitu Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan/Sentral Giro Gabungan Khusus serta Kantor Pos dan Giro.
11. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka ekspor dan impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.
12. Bank Devisa Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN untuk menerima setoran penerimaan negara dalam rangka ekspor dan impor.
13. Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh BUN/Kuasa BUN untuk menerima setoran penerimaan negara.
14. Rekening Penerimaan adalah rekening tempat untuk menampung penerimaan negara pada bank umum/badan lainnya.
15. Laporan Harian Penerimaan, yang selanjutnya disingkat LHP, adalah laporan harian penerimaan negara yang dibuat oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi setiap hari kerja yang berisi Rekapitulasi Penerimaan dan Pelimpahan, Rekapitulasi Nota Kredit dan Nota Debet Pelimpahan/Completion Advice, Daftar Nominatif Penerimaan dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) beserta Arsip Data Komputer.
16. Akhir hari kerja adalah pukul 16.30 waktu setempat hari kerja bersangkutan, tidak termasuk hari libur dan hari yang ditetapkan sebagai hari libur/yang diliburkan.
17. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disebut ADK adalah arsip data berupa disket atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Pelaksanaan rekening penerimaan bersaldo nihil meliputi semua rekening penerimaan KPPN selaku Kuasa BUN di daerah pada Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi kecuali rekening penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
BAB III
PRINSIP DASAR PELAKSANAAN
Pasal 3
(1) Rekening Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang digunakan dalam pelaksanaan penerimaan ini adalah rekening Kuasa BUN pada Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi.
(2) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan sebagai rekening penerimaan KPPN bersaldo nihil.
(3) Seluruh penerimaan negara kecuali PBB dan BPHTB wajib dilimpahkan ke Rekening SUBRKUN KPPN pada Bank Indonesia paling lambat pada akhir hari kerja.
(4) Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi dalam memberikan layanan penerimaan setoran penerimaan negara selaku bank/pos persepsi dilarang mengenakan biaya kepada penyetor.
BAB IV
PELAKSANAAN PADA BANK PERSEPSI/BANK DEVISA PERSEPSI/POS PERSEPSI
Pasal 4
(1) Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja KPPN wajib menerima setiap setoran penerimaan negara dari Wajib Pajak/Wajib Setor/Wajib Bayar manapun baik nasabah maupun bukan nasabah pada setiap hari kerja tanpa melihat nilai nominal pembayaran.
(2) Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi wajib menatausahakan penerimaan negara yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi wajib melimpahkan seluruh penerimaan negara pada rekening penerimaan kecuali rekening penerimaan PBB dan BPHTB paling lambat pukul 16.30 waktu setempat hari kerja bersangkutan.
(2) Penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerimaan yang diterima setelah pukul 15.00 waktu setempat hari kerja sebelumnya sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat hari kerja bersangkutan.
(3) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan langsung ke:
a. Rekening SUBRKUN KPPN KBI Induk pada Bank Indonesia untuk Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang bermitra dengan KPPN KBI Induk dan KPPN Non KBI;
b. Rekening SUBRKUN KPPN KBI Non Induk pada Bank Indonesia untuk Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang bermitra dengan KPPN KBI Non Induk.
Pasal 6
Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi wajib menyampaikan LHP kepada KPPN mitra kerja setiap hari kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. LHP berisi penerimaan negara yang diterima setelah pukul 15.00 waktu setempat pada hari kerja sebelumnya sampai dengan penerimaan negara pukul 15.00 hari kerja yang bersangkutan;
b. LHP disampaikan ke KPPN paling lambat pukul 09.00 waktu setempat hari kerja berikutnya.
BAB V
PELAKSANAAN PADA KPPN
Pasal 7
(1) KPPN menerima LHP sebagaimana dimaksud pada pasal 6 dari Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi.
(2) KPPN menatausahakan penerimaan negara sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Atas pelaksanaan pelimpahan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, KPPN Non KBI:
a. Mencatat pelimpahan penerimaan negara berdasarkan Nota Debet Pelimpahan/Completion Advice sebagai:
1) Pengeluaran Kiriman Uang dari Rekening Gabungan KPPN Non KBI ke Rekening SUBRKUN KPPN KBI Induk dengan kode Akun 824128.
2) Pengeluaran Kiriman Uang dari Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan KPPN Non KBI ke Rekening SUBRKUN KPPN KBI Induk dengan kode Akun 824123.
b. Menerbitkan faktur kiriman uang dan mengirimkannya ke KPPN KBI Induk.
c. Mencocokkan Nota Debet/Completion Advice dengan konfirmasi atas faktur kiriman uang yang diterima dari KPPN KBI Induk.
(4) Atas pelaksanaan pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, KPPN KBI Induk:
a. Menerima Nota Kredit/Confirmation Advice dari Kantor Bank Indonesia atas penerimaan pelimpahan penerimaan negara.
b. Mencatat penerimaan pelimpahan penerimaan negara tersebut sebagai:
1) Penerimaan Kiriman Uang Rekening Gabungan KPPN Non KBI ke Rekening SUBRKUN KPPN KBI Induk dengan kode Akun 814128.
2) Penerimaan Kiriman Uang dari Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan KPPN Non KBI ke Rekening SUBRKUN KPPN KBI Induk dengan kode Akun 814123.
c. Mencocokkan Nota Kredit/Confirmation Advice dari Kantor Bank Indonesia dengan faktur kiriman uang KPPN Non KBI dan menyampaikan konfirmasi atas faktur kiriman uang tersebut serta mengirimkannya kembali kepada KPPN Non KBI bersangkutan.
(5) Atas pelaksanaan pelimpahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dan huruf b, KPPN KBI Induk dan KPPN KBI Non Induk:
a. Mencatat pelimpahan penerimaan negara berdasarkan Nota Debet Pelimpahan/Completion Advice sebagai:
1) Pengeluaran Pemindahbukuan dari Rekening Gabungan ke rekening SUBRKUN KPPN KBI Induk dan/atau SUBRKUN KPPN KBI Non Induk dengan Akun 824316.
2) Pengeluaran Pemindahbukuan dari Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan ke rekening SUBRKUN KPPN KBI Induk dan/atau SUBRKUN KPPN KBI Non Induk dengan Akun 824318.
b. Menerima Nota Kredit/Confirmation Advice dari Kantor Bank Indonesia atas penerimaan pelimpahan penerimaan negara.
c. Mencatat penerimaan pelimpahan penerimaan negara tersebut sebagai:
1) Penerimaan Pemindahbukuan dari Rekening Gabungan ke rekening SUBRKUN KPPN KBI Induk dan/atau SUBRKUN KPPN KBI Non Induk dengan Akun 814316.
2) Penerimaan Pemindahbukuan dari Sentral Giro/Sentral Giro Gabungan ke rekening SUBRKUN KPPN KBI Induk dan/atau SUBRKUN KPPN KBI Non Induk dengan Akun 814318.
Pasal 8
KPPN KBI Induk dan KPPN Non KBI dalam pelaksanaan pelimpahan agar segera menyelesaikan dengan pihak terkait dalam hal:
1. Faktur kiriman uang dari KPPN Non KBI tidak sama dengan Nota Kredit/Confirmation Advice.
2. Konfirmasi atas faktur kiriman uang yang diterima dari KPPN KBI Induk tidak sama dengan Nota Debet/Completion Advice.
Pasal 9
Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur sebagai berikut:
1. KPPN KBI Induk menyampaikan laporan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam hal terjadi perbedaan data pelimpahan.
2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan penelitian/rekonsiliasi dengan melibatkan KPPN KBI Induk, KPPN Non KBI, Bank Indonesia, dan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi.
3. Apabila hasil rekonsiliasi, Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi salah menerbitkan Nota Debet/Completion Advice yang mengakibatkan lebih/kurang/terlambat limpah, Bank/Pos Persepsi/ Devisa Persepsi memperbaiki Nota Debet/Completion Advice tersebut, dan menyampaikan perbaikannya ke KPPN Non KBI.
4. Apabila hasil rekonsiliasi, Bank Indonesia salah menerbitkan Nota Kredit/Confirmation Advice, Bank Indonesia memperbaiki Nota Kredit/Confirmation Advice tersebut dan menyampaikan perbaikannya ke KPPN KBI Induk.
5. KPPN KBI Induk dan KPPN Non KBI memperbaiki laporan dan menyampaikan perbaikan tersebut sesuai ketentuan.
BAB VI
IMBALAN JASA PELAYANAN
Pasal 10
(1) Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang melaksanakan penerimaan negara diberikan imbalan jasa pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembayaran imbalan jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Pasal 11
Tata cara pembayaran imbalan jasa pelayanan adalah sebagai berikut.
1. Penagihan imbalan jasa pelayanan kepada pemerintah dilakukan dengan cara:
a. KPPN membuat daftar perhitungan atas jumlah transaksi penerimaan negara yang diterima oleh masing-masing Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja dan besarnya pembayaran imbalan jasa pelayanan dalam 1 (satu) bulan.
b. Perhitungan besarnya imbalan jasa pelayanan didasarkan pada jumlah transaksi penerimaan negara yang diterima dan dibukukan oleh KPPN dalam 1 (satu) bulan dikalikan dengan satuan biaya imbalan jasa pelayanan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dikurangi denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. KPPN dan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja melakukan rekonsiliasi jumlah transaksi penerimaan negara dengan meneliti/mencocokkan perhitungan imbalan jasa pelayanan yang dilakukan oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja dengan pembukuan KPPN.
d. KPPN dan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja membuat Berita Acara Hasil Rekonsiliasi sebanyak 4 (empat) rangkap dan ditandatangani oleh Kepala KPPN dan pimpinan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini, dengan ketentuan:
1) Lembar pertama untuk Kantor Pusat Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi sebagai dasar untuk mengajukan tagihan kepada pemerintah.
2) Lembar kedua untuk Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
3) Lembar ketiga untuk administrasi di Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi.
4) Lembar keempat untuk KPPN.
e. Kantor Pusat Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi menyampaikan surat tagihan kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara (u.p. Subdirektorat Kas Negara) dengan menyebutkan jumlah tagihan, identitas rekening (nama, nomor, dan bank tempat dibukanya rekening) yang dituju dan dilampiri :
1) Berita Acara Hasil Rekonsiliasi.
2) Kuitansi dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
3) Daftar jumlah transaksi penerimaan dari masing-masing Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang telah dilakukan rekapitulasi dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini.
2. Berdasarkan tagihan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Berdasarkan SPM-LS yang disampaikan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara, KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 12
(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penerimaan negara oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi.
(2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi dengan mengikutsertakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penerimaan negara.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi ditemukan pelanggaran oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan.
(4) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat rangkap 3 (tiga), lembar asli untuk KPPN mitra kerja, lembar kedua untuk Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi bersangkutan, dan lembar ketiga untuk Tim Monitoring dan Evaluasi.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 13
(1) Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja KPPN yang terlambat melimpahkan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi denda sebesar 1‰ (satu per seribu) per hari dari jumlah penerimaan yang kurang/terlambat dilimpahkan, dihitung jumlah hari keterlambatan termasuk hari libur dan hari yang ditetapkan sebagai hari libur/yang diliburkan.
(2) Denda yang dikenakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekecil-kecilnya sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah), dan atas transaksi setoran pembayaran denda dimaksud tidak diberikan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(3) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), KPPN menetapkan denda sebesar 5% (lima per seratus) dari nilai nominal imbalan jasa pelayanan sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang berhak diterima pada bulan bersangkutan untuk setiap pelangggaran/berita acara.
(4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat dalam Berita Acara Rekonsiliasi Imbalan Jasa Pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi dan sebagai faktor pengurang atas imbalan jasa pelayanan yang berhak diterima Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi bulan berkenaan.
BAB IX
LAPORAN
Bagian Pertama
Laporan Pada KPPN KBI Induk
Pasal 14
(1) KPPN KBI Induk wajib membuat:
a. Konfirmasi atas Faktur Kiriman Uang (FKU) Harian yang dikirimkan KPPN Non KBI mitra kerja dengan format sebagaimana ditetapkan pada lampiran IV.
b. Laporan Bulanan Pengeluaran Pemindahbukuan Penerimaan Negara berdasarkan Nota Debet/Completion Advice atas pelimpahan rekening penerimaan pada Bank/Pos Persepsi, dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V.
c. Laporan Bulanan Penerimaan Pemindahbukuan Penerimaan Negara berdasarkan Rekening Koran dan Nota Kredit/Confirmation Advice SUBRKUN KPPN KBI Induk, dengan format sebagaimana ditetapkan pada lampiran VI.
d. Laporan Bulanan Penerimaan Kiriman Uang Penerimaan Negara berdasarkan Rekening Koran dan Nota Kredit/Confirmation Advice SUBRKUN KPPN KBI Induk, dengan format sebagaimana ditetapkan pada lampiran VII.
(2) Konfirmasi sebagaimana disebutkan pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada KPPN Non KBI mitra kerja setiap hari kerja setelah menerima Rekening Koran SUBRKUN KPPN KBI Induk dengan sarana tercepat.
(3) Laporan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d disampaikan kepada:
a. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dalam bentuk file softcopy microsoft excel setiap bulan, paling lambat tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya.
b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat dalam bentuk file hardcopy dan softcopy microsoft excel, setiap bulan, paling lambat tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya.
Bagian Kedua
Laporan Pada KPPN KBI Non Induk
Pasal 15
(1) KPPN KBI Non Induk wajib membuat:
a. Laporan Bulanan Pengeluaran Pemindahbukuan Penerimaan Negara berdasarkan Nota Debet/Completion Advice atas pelimpahan rekening penerimaan pada Bank/Pos Persepsi, dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V.
b. Laporan Bulanan Penerimaan Pemindahbukuan Penerimaan Negara berdasarkan Rekening Koran dan Nota Kredit/Confirmation Advice SUBRKUN KPPN KBI Non Induk, dengan format sebagaimana ditetapkan pada lampiran VI.
(2) Laporan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dalam bentuk file softcopy microsoft excel, setiap bulan, paling lambat tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya.
b. Kanwil Ditjen Perbendaharaan setempat dalam bentuk file hardcopy dan softcopy microsoft excel, setiap bulan, paling lambat tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya.
Bagian Ketiga
Laporan Pada KPPN Non KBI
Pasal 16
(1) KPPN Non KBI wajib membuat:
a. Faktur Kiriman Uang (FKU) Harian berdasarkan Nota Debet/Completion Advice atas pelimpahan rekening penerimaan pada Bank/Pos Persepsi dengan format sebagaimana ditetapkan pada lampiran VIII.
b. Laporan Bulanan Pengeluran Kiriman Uang Penerimaan Negara berdasarkan Nota Debet/Completion Advice atas pelimpahan rekening penerimaan pada Bank/Pos Persepsi dengan format sebagaimana ditetapkan pada lampiran IX.
(2) FKU sebagaimana disebutkan pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada KPPN KBI Induk mitra kerja setiap hari kerja setelah menerima Nota Debet/Completion Advice dari Bank/Pos Persepsi dengan sarana tercepat.
(3) Laporan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada:
a. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dalam bentuk file softcopy microsoft excel, setiap bulan, paling lambat tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya.
b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat dalam bentuk file hardcopy dan softcopy microsoft excel, setiap bulan, paling lambat tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya.
Bagian Keempat
Laporan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pasal 17
(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan wajib membuat:
a. Laporan Rekapitulasi Bulanan Pengeluaran dan Penerimaan Pemindahbukuan Penerimaan Negara, dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran X.
b. Laporan Bulanan Rekapitulasi Pengeluaran dan Penerimaan Kiriman Uang Penerimaan Negara dengan format sebagaimana ditetapkan pada lampiran XI.
(2) Laporan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Pengelolaan Kas Negara dalam bentuk file harcopy dan softcopy microsoft excel, setiap bulan, paling lambat tanggal 14 (empat belas) bulan berikutnya.
Bagian Kelima
Laporan Pada Direktorat Pengelolaan Kas Negara
Pasal 18
(1) Direktorat Pengelolaan Kas Negara wajib membuat:
a. Laporan Bulanan Rekapitulasi Pengeluaran dan Penerimaan Pemindahbukuan Penerimaan Negara dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran XII.
b. Laporan Bulanan Rekapitulasi Pengeluaran dan Penerimaan Kiriman Uang dengan format sebagaimana ditetapkan pada Lampiran XIII.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini maka Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-30/PB/2009 tentang Pelaksanaan Uji Coba Rekening Penerimaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku, khusus untuk ketentuan yang berkenaan dengan Pos Persepsi mitra kerja KPPN dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-06/PB/2007 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Pelaporan Imbalan Jasa Perbendaharaan dan Jasa Provisi Bea Masuk dinyatakan tidak berlaku.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2010.
|
Leave a Reply