Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006

Penatausahaan Penerimaan Negara melalui Modul Penerimaan Negara

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  4. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tentang Bagan Perkiraan Standar;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara;
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

Riwayat

Menindaklanjuti:

Ditindaklanjuti dengan:

  1. Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-388/PB/2007 tentang Penggunaan Surat Setoran pada Modul Penerimaan Negara
  2. Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-36/PB/2011 tentang Tata Cara Pelaporan Data Transaksi Reversal Penerimaan Negara
  3. Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-23/PB/2012 tentang Prosedur Pengesahan Data Penerimaan Negara yang Berasal dari Potongan Surat Perintah Membayar yang Telah Diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana

Diubah dengan:

  1. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-25/PB/2012

Download

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *