Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2014

Pejabat Pengganti di Lingkungan Kementerian Keuangan

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

Riwayat

Ditindaklanjuti dengan: Surat Sekjen Kementerian Keuangan Nomor S-1241/SJ/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2014

Dicabut dengan: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.) dan Penunjukan Pelaksana Harian (Plh.) di Lingkungan Kementerian Keuangan

Download

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *