Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2014
Pejabat Pengganti di Lingkungan Kementerian Keuangan
Dasar Hukum (Mengingat)
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
Riwayat
Ditindaklanjuti dengan: Surat Sekjen Kementerian Keuangan Nomor S-1241/SJ/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN) sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2014
Dicabut dengan: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.01/2015 tentang Tata Cara Penunjukan atau Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.) dan Penunjukan Pelaksana Harian (Plh.) di Lingkungan Kementerian Keuangan
Download
- Dari SJDIH Kementerian Keuangan:
- Sumber lain:
Leave a Reply