Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-16/PB/2014
Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Daftar Isi
Dasar Hukum (Mengingat)
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2014
Riwayat
Menindaklanjuti: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2013 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Daftar Isi
Batang Tubuh
- Ketentuan Umum
- Ruang Lingkup
- Koreksi Data Transaksi Keuangan
- Data Transaksi Keuangan
- Mekanisme Koreksi Data Transaksi Pengeluaran
- Mekanisme Koreksi Data Transaksi Penerimaan
- Ketentuan Penutup
Lampiran
- Format Surat Permintaan Koreksi
- Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Format Surat Tanggapan Koreksi
- Format Surat Permohonan Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara
- Format Nota Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara
- Ilustrasi Pelaksanaan Koreksi Penerimaan Antar-KPPN
- Format Berita Acara Koreksi Transaksi Penerimaan Negara
Leave a Reply