Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2013
Pelaksanaan Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Dasar Hukum (Mengingat)
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Riwayat
Ditindaklanjuti dengan:
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak dalam Sistem Perbendaharaan dan dan Anggaran Negara
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-59/PB/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Modul Kas dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2014 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
- Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor SE-56/PB/2013 tentang Alur Dokumen Pencairan Dana melalui Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana/Daftar Surat Perintah Pencairan Dana pada Saat Piloting Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Diubah dengan: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2014
Dicabut dengan: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Leave a Reply