Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Perbendaharaan
Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal yang disingkat Bidang SKKI adalah sebuah bidang pada Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Bidang SKKI mempunyai tugas melaksanakan pembinaan proses bisnis, supervisi, implementasi, dan bimbingan teknis operasional aplikasi pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), penilaian kinerja dan pemenuhan standar tata kelola KPPN, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
Daftar Isi
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang SKKI menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan pembinaan proses bisnis pelaksanaan tugas kuasa Bendahara Umum Negara pada KPPN;
- penyiapan bahan pembinaan proses bisnis pelayanan perbendaharaan;
- penyiapan bahan penilaian kinerja KPPN;
- monitoring dan evaluasi pemenuhan standar tata kelola KPPN;
- penyiapan bahan supervisi dan implementasi standar prosedur operasi aplikasi SPAN dan SAKTI;
- monitoring standardisasi infrastruktur dan SDM pendukung SPAN dan SAKTI;
- penyiapan bahan bimbingan teknis operasionalisasi aplikasi SPAN dan SAKTI;
- penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai di lingkungan Kantor Wilayah dan KPPN; dan
- penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Wilayah.
Organisasi
Bidang SKKI terdiri atas:
- Seksi Supervisi Proses Bisnis;
- Seksi Supervisi Teknis Aplikasi; dan
- Seksi Kepatuhan Internal.
Uraian Jabatan Kepala Bidang
Uraian Jabatan Kepala Bidang SKKI diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 597/KM.01/2013 tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan.
Ikhtisar Jabatan
Melaksanakan pembinaan proses bisnis, supervisi, implementasi, dan bimbingan teknis operasional aplikasi pada KPPN, penilaian kinerja dan pemenuhan standar tata kelola KPPN, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
Tujuan Jabatan
Terlaksananya pembinaan proses bisnis, supervisi, implementasi, dan bimbingan teknis operasional aplikasi pada KPPN, penilaian kinerja dan pemenuhan standar tata kelola KPPN, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis secara transparan, efektif, efisien dan terpadu.
Uraian Tugas dan Kegiatan
- Mengkoordinasikan penyusunan bahan masukan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan LAKIP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Mempelajari Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan LAKIP Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan tahun lalu dan tahun berjalan;
- Menugaskan para Kepala Seksi sesuai bidang tugasnya untuk menyiapkan bahan dan menyusun konsep bahan masukan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan LAKIP Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan;
- Membahas penyusunan konsep bahan masukan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan LAKIP Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan bersama para Kepala Seksi;
- Menugaskan para Kepala Seksi sesuai bidang tugasnya untuk menyusun bahan masukan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan LAKIP Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan sesuai hasil pembahasan beserta konsep nota dinasnya;
- Meneliti dan mengoreksi serta menyampaikan bahan masukan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan LAKIP Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan beserta konsep nota dinasnya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Mengoordinasikan penyusunan IKU tingkat Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
- Mempelajari peraturan dan pedoman yang berkaitan dengan penyusunan IKU tingkat Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal Kanwil Drektorat Jenderal Perbendaharaan;
- Menugaskan Kepala Seksi untuk mengumpulkan bahan dan data yang diperlukan dalam penyusunan IKU tingkat Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Perbendaharaan;
- Melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait dalam rangka persiapan penyusunan IKU tingkat Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Perbendaharaan;
- Menugaskan Kepala Seksi untuk menyusun konsep IKU tingkat Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Perbendaharaan sesuai hasil pembahasan beserta konsep nota dinasnya;
- Meneliti dan memeriksa konsep IKU tingkat Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Perbendaharaan beserta konsep nota dinasnya.
- Mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan proses bisnis pelaksanaan tugas Kuasa BUN pada KPPN.
- Mempelajari peraturan dan pedoman pelaksanaan tugas Kuasa BUN pada KPPN;
- Menugaskan Kepala Seksi Supervisi Proses Bisnis untuk menyusun konsep bahan pembinaan, bimbingan teknis, dan penyuluhan proses bisnis pelaksanaan tugas Kuasa BUN pada KPPN beserta konsep nota dinasnya;
- Membahas konsep bahan/materi pembinaan, bimbingan teknis, dan penyuluhan proses bisnis pelaksanaan tugas Kuasa BUN pada KPPN;
- Meneliti, mengoreksi, memaraf dan menyampaikan konsep bahan/materi pembinaan, bimbingan teknis, dan penyuluhan proses bisnis pelaksanaan tugas Kuasa BUN pada KPPN beserta nota dinasnya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, dan penyuluhan proses bisnis pelaksanaan tugas Kuasa BUN pada KPPN;
- Melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis, dan penyuluhan proses bisnis pelaksanaan tugas Kuasa BUN pada KPPN kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal.
- Mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan proses bisnis pelayanan perbendaharaan.
- Mempelajari peraturan dan pedoman pelaksanaan pelayanan perbendaharaan;
- Menugaskan Kepala Seksi Supervisi Proses Bisnis untuk menyusun konsep bahan pembinaan, bimbingan teknis, dan penyuluhan proses bisnis pelayanan perbendaharaan beserta konsep nota dinasnya;
- Membahas konsep bahan/materi pembinaan, bimbingan teknis, dan penyuluhan proses bisnis pelayanan perbendaharaan;
- Meneliti, mengoreksi, memaraf dan menyampaikan konsep bahan/materi pembinaan, bimbingan teknis, dan penyuluhan proses bisnis pelayanan perbendaharaan beserta nota dinasnya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, dan penyuluhan proses bisnis pelayanan perbendaharaan;
- Melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis, dan penyuluhan proses bisnis pelayanan perbendaharaan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal.
- Mengoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses bisnis pelaksanaan tugas Kuasa BUN pada KPPN.
- Memantau pelaksanaan proses bisnis pelaksanaan tugas Kuasa BUN pada KPPN;
- Menugaskan Kepala Seksi Supervisi Proses Bisnis untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses bisnis pelaksanaan tugas Kuasa BUN pada KPPN dan membuat konsep laporan hasil monitoring dan evaluasi;
- Meneliti, mengoreksi, memaraf dan menyampaikan konsep laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses bisnis pelaksanaan tugas Kuasa BUN pada KPPN kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Mengoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses bisnis pelayanan perbendaharaan.
- Memantau pelaksanaan proses bisnis pelayanan perbendaharaan;
- Menugaskan Kepala Seksi Supervisi Proses Bisnis untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses bisnis pelayanan perbendaharaan dan membuat konsep laporan hasil monitoring dan evaluasi;
- Meneliti, mengoreksi, memaraf dan menyampaikan konsep laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses bisnis pelayanan perbendaharaan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Mengoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemenuhan standar tata kelola KPPN.
- Memantau pelaksanaan pemenuhan standar tata kelola KPPN;
- Menugaskan Kepala Seksi Supervisi Proses Bisnis untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemenuhan standar tata kelola KPPN dan membuat konsep laporan hasil monitoring dan evaluasi;
- Meneliti, mengoreksi, memaraf dan menyampaikan konsep laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemenuhan standar tata kelola KPPN kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Mengoordinasikan pelaksanaan monitoring dan penelitian Laporan Kas Posisi.
- Memantau pelaksanaan penyusunan Laporan Kas Posisi;
- Menugaskan Kepala Seksi Supervisi Proses Bisnis untuk melakukan monitoring dan penelitian Laporan Kas Posisi dan membuat konsep laporan hasil monitoring dan evaluasi;
- Meneliti, mengoreksi, memaraf dan menyampaikan konsep laporan hasil monitoring dan penelitian Laporan Kas Posisi kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Mengoordinasikan pelaksanaan monitoring kiriman uang antar KPPN dan antara KPPN dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
- Memantau pelaksanaan kiriman uang antar KPPN dan antara KPPN dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
- Menugaskan Kepala Seksi Supervisi Proses Bisnis untuk melakukan monitoring pelaksanaan kiriman uang antar KPPN dan antara KPPN dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara dan membuat konsep laporan hasil monitoring dan evaluasi;
- Meneliti, mengoreksi, memaraf dan menyampaikan konsep laporan hasil monitoring pelaksanaan kiriman uang antar KPPN dan antara KPPN dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Mengoordinasikan pelaksanaan monitoring tindak lanjut penyelesaian rekening retur.
- Memantau pelaksanaan tindak lanjut penyelesaian rekening retur;
- Menugaskan Kepala Seksi Supervisi Proses Bisnis untuk melakukan monitoring tindak lanjut penyelesaian rekening retur dan membuat konsep laporan hasil monitoring dan evaluasi;
- Meneliti, mengoreksi, memaraf dan menyampaikan konsep laporan hasil monitoring tindak lanjut penyelesaian rekening retur kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Mengoordinasikan pelaksanaan monitoring Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bendahara.
- Memantau pelaksanaan pengiriman LPJ Bendahara;
- Menugaskan Kepala Seksi Supervisi Proses Bisnis untuk melakukan monitoring LPJ Bendahara dan membuat konsep laporan hasil monitoring dan evaluasi;
- Meneliti, mengoreksi, memaraf dan menyampaikan konsep laporan hasil monitoring LPJ Bendahara kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Mengoordinasikan pelaksanaan monitoring dan penelitian Jasa Perbendaharaan atas penerbitan SP2D KPPN.
- Memantau pelaksanaan monitoring dan penelitian Jasa Perbendaharaan atas penerbitan SP2D KPPN;
- Menugaskan Kepala Seksi Supervisi Proses Bisnis untuk melakukan monitoring dan penelitian Jasa Perbendaharaan atas penerbitan SP2D KPPN dan membuat konsep laporan hasil monitoring dan evaluasi;
- Meneliti, mengoreksi, memaraf dan menyampaikan konsep laporan hasil monitoring dan penelitian Jasa Perbendaharaan atas penerbitan SP2D KPPN kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Mengoordinasikan pelaksanaan supervisi dan implementasi SPAN dan SAKTI.
- Mempelajari peraturan dan modul SPAN dan SAKTI;
- Menugaskan Kepala Seksi Supervisi Teknis Aplikasi untuk menyusun konsep bahan supervisi dan implementasi SPAN dan SAKTI beserta konsep nota dinasnya;
- Membahas konsep bahan/materi supervisi dan implementasi SPAN dan SAKTI;
- Meneliti, mengoreksi, memaraf dan menyampaikan konsep bahan/materi supervisi dan implementasi SPAN dan SAKTI beserta nota dinasnya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Melaksanakan supervisi dan implementasi SPAN dan SAKTI;
- Melaporkan hasil pelaksanaan supervisi dan implementasi SPAN dan SAKTI kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal.
- Mengoordinasikan pelaksanaan monitoring dan standardisasi infrastruktur dan SDM pendukung SPAN dan SAKTI.
- Memantau pelaksanaan monitoring dan standardisasi infrastruktur dan SDM pendukung SPAN dan SAKTI;
- Menugaskan Kepala Seksi Supervisi Teknis Aplikasi untuk melakukan monitoring dan standardisasi infrastruktur dan SDM pendukung SPAN dan SAKTI dan membuat konsep laporan hasil monitoring dan evaluasi;
- Meneliti, mengoreksi, memaraf dan menyampaikan konsep laporan hasil monitoring dan standardisasi infrastruktur dan SDM pendukung SPAN dan SAKTI kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Mengoordinasikan pelaksanaan bimbingan teknis operasional SPAN dan SAKTI.
- Memantau pelaksanaan bimbingan teknis operasional SPAN dan SAKTI;
- Menugaskan Kepala Seksi Supervisi Teknis Aplikasi untuk melakukan bimbingan teknis operasional SPAN dan SAKTI dan membuat konsep laporan hasil monitoring dan evaluasi;
- Meneliti, mengoreksi, memaraf dan menyampaikan konsep laporan hasil bimbingan teknis operasional SPAN dan SAKTI kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Mengoordinasikan penyusunan rencana pemantauan pengendalian intern di lingkungan Kantor Wilayah.
- Menugaskan Kepala Seksi Kepatuhan Internal untuk menyusun rencana jadwal dan sumber daya pemantauan;
- Mengoreksi dan menetapkan rencana pemantauan pengendalian intern dan menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah.
- Mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan pengendalian intern dan kepatuhan kode etik dan disiplin pegawai.
- Menugaskan Kepala Seksi Kepatuhan Internal untuk melakukan pemantauan pengendalian utama, pemantauan efektivitas implementasi dan kecukupan rancangan pengendalian intern serta kepatuhan kode etik dan disiplin pegawai;
- Menugaskan Kepala Seksi Kepatuhan Internal untuk membuat laporan tersebut;
- Mengoreksi dan menetapkan laporan pengendalian utama, pemantauan efektivitas implementasi, kecukupan rancangan pengendalian intern, kepatuhan kode etik serta disiplin pegawai dan menyampaikan kepada pihak-pihak yang berwenang menerima laporan.
- Mengoordinasikan penyusunan rekomendasi hasil pemantauan pengendalian intern di lingkungan Kantor Wilayah.
- Menugaskan Kepala Seksi Kepatuhan Internal untuk menyusun rekomendasi hasil pemantauan pengendalian intern di lingkungan Kantor Wilayah;
- Mengoreksi dan menetapkan rekomendasi hasil pemantauan pengendalian intern di lingkungan Kantor Wilayah serta menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah.
- Mengoordinasikan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemantauan pengendalian intern dan kepatuhan kode etik dan disiplin pegawai di lingkungan Kantor Wilayah.
- Menugaskan Kepala Seksi Kepatuhan Internal untuk melaksanakan pemantauan pengendalian intern dan kepatuhan kode etik dan disiplin pegawai;
- Mengoreksi dan menetapkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemantauan pengendalian intern dan kepatuhan kode etik dan disiplin pegawai di lingkungan Kantor Wilayah serta menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah.
- Mengoordinasikan penyelesaian temuan LHP pada Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal.
- Mempelajari LHP dari aparat pengawasan fungsional;
- Menugaskan Kepala Seksi untuk menyusun konsep bahan masukan penyusunan tanggapan LHP dari aparat pengawasan beserta konsep nota dinasnya;
- Membahas konsep bahan masukan penyusunan tanggapan LHP dari aparat pengawasan fungsional bersama Kepala Seksi;
- Meneliti dan mengoreksi serta menyampaikan bahan masukan penyusunan tanggapan LHP dari aparat pengawasan fungsional beserta konsep nota dinasnya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Membimbing bawahan pada Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal untuk meningkatkan motivasi dan prestasi kerja.
- Melaksanakan pendataan staff Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal terkait disiplin pegawai dan data kepegawaian lainnya;
- Mengadakan pertemuan dengan para staff Bidang untuk curah pendapat masalah kepegawaian;
- Memberikan pengarahan dan menegakkan disiplin pegawai;
- Memberikan penilaian atas pelaksanaan pekerjaan bawahan.
- Mengoordinasikan penyusunan laporan pencapaian IKU tingkat Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
- Mempelajari peraturan dan pedoman yang berkaitan dengan penyusunan laporan pencapaian IKU tingkat Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Perbendaharaan;
- Menugaskan Kepala Seksi untuk mengumpulkan bahan dan data yang diperlukan dalam penyusunan laporan pencapaian IKU tingkat Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Perbendaharaan;
- Melakukan pembahasan bersama Kepala Seksi dan Kepala Kanwil dalam rangka penyusunan laporan pencapaian IKU tingkat Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Perbendaharaan;
- Menugaskan Kepala Seksi untuk menyusun konsep laporan pencapaian IKU tingkat Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Perbendaharaan sesuai hasil pembahasan beserta konsep nota dinasnya;
- Meneliti dan memeriksa konsep laporan pencapaian IKU tingkat Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Perbendaharaan beserta konsep nota dinasnya;
- Menyampaikan konsep laporan pencapaian IKU tingkat Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Perbendaharaan berikut konsep nota dinasnya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Mengoordinasikan penyusunan profil risiko Kantor Wilayah.
- Mempelajari profil risiko Kantor Wilayah semester sebelumnya;
- Menugaskan Kepala Seksi Kepatuhan Internal untuk mengumpulkan bahan penyusunan profil risiko Kantor Wilayah dari seluruh eselon III;
- Menugaskan Kepala Seksi Kepatuhan Internal untuk menyiapkan bahan profil risiko di Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal;
- Membahas penyusunan profil risiko Kantor Wilayah bersama Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan para Kepala Bidang serta Kepala Kantor Wilayah;
- Menugaskan Kepala Seksi Kepatuhan Internal untuk mengadministrasikan profil risiko Kantor Wilayah sesuai hasil pembahasan dengan para eselon III di lingkungan Kantor Wilayah;
- Meneliti dan mengoreksi profil risiko Kantor Wilayah sesuai hasil pembahasan dan rencana penanganannya serta menyampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah.
- Melakukan monitoring penanganan risiko.
- Menugaskan Kepala Seksi Kepatuhan Internal untuk melakukan monitoring penanganan risiko di lingkungan Kantor Wilayah;
- Menugaskan Kepala Seksi Kepatuhan Internal untuk menyusun laporan hasil monitoring penanganan risiko;
- Mengoreksi dan menyampaikan laporan hasil monitoring penanganan risiko kepada Kepala Kantor Wilayah.
- Mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan pengendalian penerapan manajemen risiko pada KPPN yang menjadi wilayah kerjanya.
- Menugaskan Kepala Seksi Kepatuhan Internal untuk melakukan bimbingan teknis dan memantau penerapan manajemen risiko pada Kantor Pelayanan;
- Menugaskan Kepala Seksi Kepatuhan Internal untuk menyusun laporan hasil bimbingan teknis dan pemantauan penerapan manajemen risiko pada Kantor Pelayanan;
- Mengoreksi dan menyampaikan laporan hasil bimbingan teknis dan pemantauan penerapan manajemen risiko kepada Kepala Kantor Wilayah.
Bahan yang Digunakan untuk Menyelesaikan Pekerjaan
- Disposisi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Rencana Kerja Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal;
- Laporan Hasil Pemeriksaan;
- Konsep surat/nota dinas dari bawahan;
- Laporan berkala para Kepala Seksi di lingkungan Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal;
- Surat teguran kepada KPPN.
Alat yang Digunakan untuk Menyelesaikan Pekerjaan
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Undang-Undang Tentang APBN;
- Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan APBN;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.06/2007 tentang Bagan Akun Standar;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akutansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-21/PB/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap;
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-1/PB/2013 tentang Tata Cara Penyesuaian Sisa Pagu DIPA Pada KPPN Dan Satuan Kerja Atas Setoran Pengembalian Belanja;
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-47/PB/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/ Lembaga/ Kantor/Satuan Kerja;
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-74/PB/2011 tentang Tata Cara Penyelesaian dan Penatausahaan Pengembalian (Retur) Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2010 tentang Penetapan Nomor dan Nama Rekening Pengeluaran;
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-32/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekening Penerimaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil Dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA);
- Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-190/PB/2010 tentang Pelaksanaan Treasury Notional Pooling Rekening Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga;
- Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-199/PB/2010 Tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Penyerapan Anggaran.
Hasil Kerja
- Bahan masukan penyusunan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK dan LAKIP Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan;
- IKU tingkat Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal;
- Laporan hasil pembinaan, bimbingan teknis, dan penyuluhan proses bisnis pelaksanaan tugas Kuasa BUN pada KPPN;
- Laporan hasil pembinaan proses bisnis pelayanan perbendaharaan;
- Laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses bisnis pelaksanaan tugas Kuasa BUN pada KPPN;
- Laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses bisnis pelayanan perbendaharaan;
- Laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan proses bisnis pelayanan perbendaharaan;
- Laporan hasil monitoring dan penelitian Laporan Kas Posisi;
- Laporan hasil monitoring kiriman uang antar KPPN dan antara KPPN dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
- Laporan hasil monitoring tindak lanjut penyelesaian rekening retur;
- Laporan hasil monitoring Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bendahara;
- Laporan hasil monitoring dan penelitian Jasa Perbendaharaan atas penerbitan SP2D KPPN;
- Laporan pelaksanaan supervisi dan implementasi SPAN dan SAKTI;
- Laporan hasil monitoring dan standardisasi infrastruktur dan SDM pendukung SPAN dan SAKTI;
- Laporan hasil bimbingan teknis operasional SPAN dan SAKTI;
- Rencana pemantauan pengendalian intern di lingkungan Kantor Wilayah;
- Laporan pengendalian utama, pemantauan efektivitas implementasi, kecukupan rancangan pengendalian intern, kepatuhan kode etik serta disiplin pegawai;
- Laporan rekomendasi hasil pemantauan pengendalian intern di lingkungan Kantor Wilayah;
- Tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemantauan pengendalian intern dan kepatuhan kode etik dan disiplin pegawai di lingkungan Kantor Wilayah;
- Profil risiko Kantor Wilayah;
- Laporan hasil monitoring penanganan risiko di lingkungan Kantor Wilayah;
- Laporan hasil bimbingan teknis dan pemantauan penerapan manajemen risiko pada Kantor Pelayanan yang menjadi wilayah kerja Kantor Wilayah;
- Bahan masukan penyusunan tanggapan LHP;
- Penilaian pelaksanaan pekerjaan dan disiplin pegawai;
- Laporan pencapaian IKU tingkat Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Perbendaharaan;
- Profil risiko Kantor Wilayah;
- Laporan hasil monitoring penanganan risiko;
- Laporan hasil bimbingan teknis dan pemantauan penerapan manajemen risiko
Wewenang
- Mengajukan usul, saran, dan pendapat kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Mengoreksi dan memaraf konsep/net surat, laporan, nota dinas, dan dokumen lainnya yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Menilai kinerja dan proses bisnis pada KPPN;
- Memantau pelaksanaan penyampaian laporan;
- Memantau pelaksanaan implementasi SPAN dan SAKTI;
- Pemeriksaan kepatuhan internal tingkat KPPN dan Kanwil;
- Meminta data yang diperlukan;
- Menjaga kerahasiaan pelaksanaan tugas.
Tanggung Jawab
- Kebenaran usul, saran, dan pendapat yang diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Kebenaran konsep/net surat, laporan, nota dinas, dan dokumen lainnya;
- Hasil penilaian kinerja dan proses bisnis KPPN;
- Hasil pantauan pelaksanaan penyampaian laporan;
- Hasil pantauan pelaksanaan implementasi SPAN dan SAKTI;
- Hasil pemeriksaan kepatuhan internal tingkat KPPN dan Kanwil;
- Kebenaran sumber data yang diperoleh;
- Kerahasiaan pelaksanaan tugas Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal;
Dimensi Jabatan
- Dimensi nonfinansial:
- Supervisi KPPN meliputi:
- Jumlah KPPN;
- Jumlah Bank Operasional dan Bank Persepsi;
- Jumlah Satuan Kerja wilayah pembayaran KPPN;
- dalam wilayah kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
- Kepatuhan internal meliputi:
- Jumlah SDM pada Kanwil;
- Jumlah SDM pada KPPN;
- Jumlah KPPN;
- dalam wilayah kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
- Supervisi KPPN meliputi:
Hubungan Kerja
- Kepala Kantor Wilayah dalam hal menerima arahan, mengajukan pendapat, usulan untuk pelaksanaan tugas;
- Kepala Bagian, Bidang lingkup Kantor Wilayah dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas;
- Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam hal koordinasi pelaksanaan tugas;
- Para Kepala Seksi pada Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal dalam hal pelaksanaan tugas.
Masalah dan Tantangan Jabatan
Masih kurangnya pemahaman SDM pada Kanwil dan KPPN terhadap implementasi SPAN dan SAKTI, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai yang menyebabkan kurang tertibnya pelaksanaan proses bisnis dan kepatuhan internal, sehingga diperlukan adanya pembinaan, sosialisasi, bimbingan teknis, dan supervisi teknis aplikasi, pemahaman proses bisnis dan kepatuhan internal secara intensif dan terpadu.
Risiko Jabatan
Kurangnya pemahaman pegawai menyebabkan angka pencapaian tingkat Quality Assurance atas pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Keuangan menjadi rendah.
Syarat Jabatan
- Pangkat/Golongan: Pembina (IV/a)
- Pendidikan formal: Strata 1
- Diklat/Kursus: Diklatpim Tingkat III
- Syarat lainnya:
- Pernah menduduki jabatan eselon IV;
- Menguasai bidang supervisi KPPN dan kepatuhan internal;
- Standar Kompetensi Jabatan:
- Visioning (2);
- In-depth problem solving and analysis (3);
- Planning and organizing (3);
- Quality focus (3);
- Continuous improvement (3);
- Stakeholder focus (2);
- Integrity (3);
- Team work and collaboration (3);
- Managing others (3);
- Interpersonal communication (3);
- Meeting leadership (2).
Referensi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 597/KM.01/2013 tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan
Leave a Reply