Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-1/PB/2014
Langkah-langkah Operasionalisasi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Barat, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua Barat
Nomor: PER-1/PB/2014
Nomor Urut: Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 1 Tahun 2014
Jenis: Peraturan Dirjen Perbendaharaan
Dasar Hukum (Mengingat)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.09/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) Di Lingkungan Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KMK.01/2010 tentang Pengelolaan Kinerja Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.01/2011
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 275/KMK.01/2010 tentang Tata Cara Penilaian Kantor Pelayanan Percontohan di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 151/KMK.01/2012
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/2013 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 015 di Lingkungan Kementerian Keuangan
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KMK.01/2013 tentang Tata Cara Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Bagian Anggaran 015 di Lingkungan Kementerian Keuangan
- Peraturan Bersama Dirjen Perbendaharaan dan Dirjen Anggaran Nomor PER-26/PB/2013 dan PER-2/AG/2013 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di Bidang Penganggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-30/PB/2013 tentang Pedoman Pembinaan Pelaksanaan Anggaran Daerah oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-41/PB/2013 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah dan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Tingkat Wilayah pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-185/PB/2010 tentang Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures di Lingkungan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-163/PB/2011
- Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-107/PB/2012 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-184/PB/2012 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pengendalian dan Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-231/PB/2012 tentang Langkah-Langkah Persiapan Pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua Barat
- Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-26/PB/2013 tentang Pedoman Pembinaan dan Supervisi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
- Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-34/PB/2013 tentang Tata Kelola Pelaksanaan Tugas Kepatuhan Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Riwayat
Menindaklanjuti: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan
Leave a Reply