Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-1/PB/2014

Langkah-langkah Operasionalisasi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Barat, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua Barat

Nomor: PER-1/PB/2014
Nomor Urut: Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 1 Tahun 2014

Jenis: Peraturan Dirjen Perbendaharaan

Dasar Hukum (Mengingat)

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.09/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) Di Lingkungan Kementerian Keuangan
  11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
  12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  14. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/KMK.01/2010 tentang Pengelolaan Kinerja Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.01/2011
  15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 275/KMK.01/2010 tentang Tata Cara Penilaian Kantor Pelayanan Percontohan di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 151/KMK.01/2012
  16. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/2013 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran 015 di Lingkungan Kementerian Keuangan
  17. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KMK.01/2013 tentang Tata Cara Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Bagian Anggaran 015 di Lingkungan Kementerian Keuangan
  18. Peraturan Bersama Dirjen Perbendaharaan dan Dirjen Anggaran Nomor PER-26/PB/2013 dan PER-2/AG/2013 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan di Bidang Penganggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak
  19. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-30/PB/2013 tentang Pedoman Pembinaan Pelaksanaan Anggaran Daerah oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan
  20. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-41/PB/2013 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian Tingkat Wilayah dan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah Tingkat Wilayah pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  21. Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-185/PB/2010 tentang Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures di Lingkungan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-163/PB/2011
  22. Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-107/PB/2012 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  23. Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-184/PB/2012 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pengendalian dan Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  24. Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-231/PB/2012 tentang Langkah-Langkah Persiapan Pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua Barat
  25. Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-26/PB/2013 tentang Pedoman Pembinaan dan Supervisi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
  26. Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-34/PB/2013 tentang Tata Kelola Pelaksanaan Tugas Kepatuhan Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan

Riwayat

Menindaklanjuti: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharaan

Pranala Luar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *