
Nama : ROCHMAT SOEMITRO
Lahir : Yogyakarta, 20 September 1917
Agama : Islam
Pendidikan : - HIS, Malang (1932)
- MULO, Malang (1936)
- AMS, Malang (1939)
- Belasting Academie (1950)
- FH UI, Jakarta (1961)
- Fakultas Hukum Unpad (Doktor, 1964)
Karir : - Pegawai Tinggi Kantor Inspeksi Pajak di Malang (1944- 1948)
- Pegawai Tinggi Kantor Besar Pajak di Jakarta (1948-1950)
- Pegawai Tinggi Kantor Inspeksi Pajak di Bandung (1950-1956)
- Pegawai Tinggi Departemen Keuangan (1956-1962)
- Lektor Kepala Unpad (1962-1966)
- Penjabat Irjen P & K (1966-1972)
- Guru Besar di Unpad (1972 -- sekarang)
Kegiatan Lain : - Ketua Cabang Indonesia International Fiscal Association (1980 -- sekarang)
- Ketua Dewan Pengawas Yayasan Bhakti Mulia Utama (1979 -- sekarang)
Karya : - Masalah Peradilan Administrasi dalam Hukum Pajak di Indonesia
- Pajak dan Pembangunan, Eresco 1978
- Aturan Bea Meterai, Eresco 1980
- Pajak Penghasilan, Eresco 1984
Alamat Rumah : Jalan Hasanuddin 9, Bandung Telp: 82311
Alamat Kantor : Jalan Dipati Ukur 35, Bandung Telp: 83271
|
|
ROCHMAT SOEMITRO
Atas beasiswa pemerintah Belanda, Rochmat Soemitro memasuki Sekolah Tinggi Kedokteran di Jakarta, sesuai dengan keinginannya. Tetapi, belum setahun ia mengecap pendidikan kedokteran, Jepang masuk. Pendidikannya pun terhenti. Namun, niat belajarnya tidak pernah henti. Ia mengikuti kursus perpajakan dan bekerja di kantor pajak.
Tahun 1942, ia ditempatkan di Malang, sampai kemudian ia menduduki jabatan Pimpinan Inspektur Pajak di kota itu. Ketika Belanda kembali menduduki Malang, 1947, ia kehilangan pekerjaan. Ia lalu kembali ke Jakarta mengikuti Pendidikan Inspektur Perpajakan.Tahun 1950, lelaki yang menikah dengan Poediastini Poedjowasito ini diangkat menjadi inspektur pajak. Ia melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Indonesia. Gelar sarjana hukum diraihnya pada tahun 1961. Profesinya pun beralih ke dunia perguruan tinggi. Selain mengajar ia mendalami masalah hukum perpajakan, sampai akhirnya meraih gelar doktor dari Universitas Padjadjaran dengan disertasinya; Masalah Peradilan Administrasi dalam Hukum Pajak di Indonesia. "Saya makin tertarik dalam masalah hukum perpajakan, karena ilmu ini ruang lingkupnya luas sekali," katanya.
Ketika masalah pajak sedang ramai dibincangkan masyarakat, Rochmat Soemitro tentu menjadi incaran orang. "Saking banyaknya permintaan untuk memberikan ceramah, saya sampai bingung mengatur waktu," ujarnya.
Tentang Undang-Undang Pajak yang mulai berlaku tahun 1985, Rochmat Soemitro berpendapat, "Undang-Undang Pajak yang baru itu terlalu membebani rakyat. Dalam pajak pertambahan nilai, misalnya, pajak itu semuanya dibebankan pada pihak konsumen."
Kakek delapan cucu dan ayah lima anak ini punya falsafah hidup yang sederhana saja: ketenangan. "Orang hidup itu untuk apa? Maka, jawaban saya adalah untuk mencari ketenangan. Oleh sebab itu, saya tak mau hidup secara berlebihan. Bagi saya, hidup itu sederhana saja, dan kesederhanaan itu kita peroleh dari jalan Tuhan," ujarnya.
Ia menulis beberapa buku tentang perpajakan, dan buku-bukunya diterbitkan oleh PT Eresco, sebuah usaha penerbitan yang dikelola oleh istrinya sendiri.
|