
Nama : Apong Herlina
Lahir : Tasikmalaya, Jawa Barat, 25 Mei 1965
Agama : Islam
Pendidikan : SDN I Tasikmalaya (1975); SMPN Tasikmalaya (1981); SMAN Tasikmalaya (1984); Fakultas Hukum UI (S1, 1989)
Karir : - Pengacara di LBH Jakarta (1989-2000);
- Direktur LBH Jakarta (1997- Agustus 2000);
- Anggota Tim Naskah Akademis di Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman (1992-sekarang);
- Pendiri/Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (1995-sekarang);
- Tenaga pengajar di Lembaga Pelatihan dan Training Ikatan Advokat Indonesia (1995);
- Anggota Convention Watch Working Group Program Kajian Wanita Universitas Indonesia (1995-sekarang);
- Koordinator Kelompok Perempuan untuk Keadilan Buruh (1997-sekarang);
- Sekjen Komite Aksi Pembebasan Tapol Napol (1998-sekarang);
- Anggota Komisi Nasional Perlindungan Anak (1998-sekarang);
- Anggota Tim Perumus Undang-Undang Perlindungan Anak (1999);
- Direktur Eksekutif Yayasan Advokasi dan Pengembangan Masyarakat €“ Lembaga Advokasi dan Pemberdayaan Pekerja dan Anak (1999-sekarang);
- Anggota Tim Inti Sub Komisi Sistem Peradilan Terpadu Komisi Hukum Nasional (2000);
- Pendiri/pengacara di kantor pengacara Apong Herlina & Associates (2000-sekarang)
Keluarga : Ayah : Tanu Widjaya (almarhum)
Ibu : Kiah Sukiana
Alamat Rumah : Gang M. 121/ 67, Jalan Condet Raya, Cililitan, Jakarta Timur
Alamat Kantor : Jalan Otto Iskandar Dinata Raya 66 Jakarta Timur
|
|
Apong Herlina
Meski postur tubuhnya terbilang mungil €“ setinggi 155 cm dengan berat 54 kg-- nyali Apong Herlina tidak kecil. Sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Apong -- demikian wanita berdarah Sunda ini akrab disapa -- kerap menangani kasus-kasus hukum yang membutuhkan nyali besar. Di kalangan praktisi hukum, ia dikenal sebagai pembela hukum yang tegar.
Padahal, sejatinya Apong tak pernah bercita-cita menjadi pembela atau pengacara. Sejak kanak hingga ia kuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang terbayang di kepalanya hanyalah sosok hakim sebagai karir di masa depannya. Ini bermula ketika semasih kecil, ia pernah menghadiri sebuah sidang di pengadilan, yang dipimpin seorang hakim ketua yang berseragam khas. €œKelihatan begitu berwibawa. Jadi, yang ada di benak saya waktu itu, ah, saya juga suatu hari ingin seperti dia," kata si bungsu dari lima bersaudara.
Kemudian, menjelang akhir pendidikannya di Fakultas Hukum UI, Apong menghadapi masalah €œpelik€. Ia "tergoda" kasus pidana yang melibatkan seorang pedagang minyak tanah yang dipersalahkan mencelakakan seseorang dengan memotong daun telinganya. Menurut si pedagang, perbuatannya itu karena membela diri. Dia diserang lawannya, dan setelah minyak tanah dagangannya ditumpahkan, lawannya itu tak mau meminta maaf.
Pembelaan diri sang pedagang kecil membuat Ipong tergugah rasa keadilannya. Apalagi, menurut istrinya yang selalu mendampinginya di pengadilan, hidup keluarga mereka sangat bergantung pada suaminya yang pedagang. Apalagi utangnya banyak. Apong lalu bertanya pada dirinya sendiri: "Andai saya jadi hakim, putusan apa yang harus dijatuhkan?€ Putusan yang tak mudah, ia membatin. Ia pun gamang.
Kebimbangannya berlanjut sampai ia membantu di LBH Jakarta dalam kaitan penyelesaian skripsinya. Saat itulah cita-citanya menjadi hakim ia kubur dalam-dalam. Apong kemudian banting stir menjadi penasihat hukum atau pengacara, yang ia anggap €œlebih enak€ dan lebih sesuai dengan hati nuraninya.
Di LBH Jakarta, Apong memfokuskan diri pada kasus-kasus ketenagakerjaan. Padahal divisi ketenagakerjaan di LBH itu kering peminat. Namun pilihannya dirasakan semakin tepat ketika ia menangani kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kasus-kasus itu, menurut Apong, sangat menantang. Sebab, penanganannya secara tidak langsung memaksanya mempelajari berbagai ketentuan kerja di BUMN dan PNS. Itu jelas kian menambah wawasannya.
Kian berkembangnya kasus-kasus ketenagakerjaaan membuat Apong semakin cinta pada pilihannya itu. Misalnya, kasus-kasus yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri. Apalagi masalah ketenagakerjaan sangat beragam, yang memerlukan penguasaan ilmu hukum di bidang itu. Karena tak melulu berkaitan dengan masalah sumber daya manusia, tapi juga terkait masalah pertanahan, pidana, perdata, dan lainnya. Bahkan menyangkut dengan isu-isu masalah politik, yang acapkali €œkotor€ €“ yang membutuhkan keberanian untuk menghadapinya.
|